
Kenyataan bahwa kawasan perbatasan negara Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dengan kekayaan alam yang luar biasa. Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat di perbatasan tidak lagi hidup dalam keterbatasan, keterisolasian dan kekurangan. Saat ini momentum yang pas untuk melakukan tata kelola dan pemanfaatan potensi yang ada di perbatasan secara optimal dan bertanggung jawab untuk kepentingan negara dan masyarakat sesuai dengan sistem hukum nasional Indonesia.


















Users Today : 114
Users Yesterday : 117
This Month : 375
This Year : 13880
Total Users : 52907
Views Today : 351
Total views : 82112
Who's Online : 1
Leave a Reply