
Kenyataan bahwa kawasan perbatasan negara Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dengan kekayaan alam yang luar biasa. Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat di perbatasan tidak lagi hidup dalam keterbatasan, keterisolasian dan kekurangan. Saat ini momentum yang pas untuk melakukan tata kelola dan pemanfaatan potensi yang ada di perbatasan secara optimal dan bertanggung jawab untuk kepentingan negara dan masyarakat sesuai dengan sistem hukum nasional Indonesia.


















Users Today : 36
Users Yesterday : 87
This Month : 704
This Year : 704
Total Users : 39731
Views Today : 146
Total views : 63468
Who's Online : 3
Leave a Reply