Press ESC to close

PROGRAM GRATISPOL KESEHATAN MENJADI HARAPAN MASYARAKAT : Perluasan Cakupan BPJS Dan Permasalahannya

Pada tanggal 21 April 2025 lalu pasangan Gubernur – Wakil Gubernur Kaltim saat ini, yaitu Rudy Mas’ud – Seno Adji telah melakukan launching salah satu program unggulannya yaitu Gratispol Kesehatan bagi masyarakat Kaltim. Dalam pemberitaan media online berita kaltim.co (18/6/2025) yang mensitir pendapat Jaya Mualimin selaku Kadis Kesehatan Provinsi Kaltim, dikatakan bahwa untuk mendukung program ini akan dialokasikan tambahan dana sebesar Rp 133 M, tidak termasuk alokasi dana yang telah dianggarkan sebelumnya (rutin) sebesar Rp 71 M. Kalau dilihat dari jumlah dana yang  tersedia sudah mencukupi untuk mendukung pelaksanaan program Gratispol Kesehatan tahap awal (2025).

Media online lainnya, yaitu Detakkaltim.com (18/6/2025) menyebutkan ada 3 sasaran kepesertaan masyarakat dalam Gratispol Kesehatan, yaitu; (a) masyarakat yang sudah terdaftar dalam JKN (BPJS) dan masih aktif maka tetap dapat memanfaatkannya; (b) masyarakat yang sudah terdaftar dalam JKN namun tidak aktif maka dapat segera diaktifkan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan lainnya yang masuk dalam kerjasama BPJS; (3) masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Ini berarti dari ke-3 sasaran dimaksud, maka Gratispol efektif dapat diperankan pada sasaran ke-2 dan ke-3. Tentunya, harus ada kerjasama dengan BPJS selaku leading sector pelaksana teknis JKN, karena BPJS telah memiliki data masyarakat Kaltim yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Sebagaimana diklaim oleh Jaya Mualimin (Portal Kaltim, 9/6/2025), bahwa sampai saat ini sudah terdaftar sekitar 5000 orang peserta Gratispol Kesehatan, dan cukup mendaftar di Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana masyarakat bersangkutan berdomisili. Pendaftaran cukup membawa KTP dan dapat dilengkapi KK serta KIA sebagai persyaratannya. Praktis dengan cara ini masyarakat tidak terbebani, dan mereka berhak mendapatkan gratis biaya berobat dan pelayanan kesehatan  setara kelas III, apabila nantinya sudah terdaftar secara efektif karena iuran kepesertaan  BPJS ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim sepenuhnya.

Program unggulan ini sebenarnya bukan suatu hal yang baru karena  sudah diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim, namun belum dapat mencakup keseluruhan warga masyarakat sebagai implikasi terbatasnya kondisi Keuangan Daerah. Oleh karenanya Gratispol Kesehatan diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan masyarakat Kaltim  dalam JKN sebagai peserta aktif. Permasalahannya; apakah dengan hanya melengkapi fotocopy KTP, KK dan KIA sudah memenuhi syarat keanggotaan yang ditentukan oleh BPJS sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Kaltim, mengingat BPJS sudah memiliki persyaratan baku yang tidak membedakan bagi seluruh peserta. Ada kemungkinan kelengkapan KTP/KK/KIA merupakan pemenuhan persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum melengkapi persyaratan lainnya. Hal ini perlu ditegaskan dalam kerjasama dengan BPJS agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman terutama bagi masyarakat.

Peserta Gratispol : Memprioritaskan Penduduk Kaltim

Masyarakat yang  baru mendaftar dalam Gratispol Kesehatan dapat dipastikan tidak masuk dalam kepesertaan JKN (BPJS), karena tidak ada yang menanggung iuran wajib bulanannya, baik peserta atas tanggungan Institusi Pemerintahan Pusat/Daerah, perusahaan negara/swasta, peserta yang ditanggung atas pelaksanaan program kesehatan Pemerintah Pusat/Daerah  dan perseorangan (mandiri). Jumlah  anggota masyarakat yang belum terdaftar cukup besar terutama mereka yang berada di Desa di Pedalaman/Perbatasan.

Untuk diketahui bersama bahwa jumlah penduduk Kaltim tahun 2024 sudah mencapai Rp  4.123.303 jiwa (DKP3A Provinsi Kaltim, Desember 2024), sedangkan kepesertaan BPJS pada tahun yang sama mencapai 11.086.000 jiwa.

Terdapat perbedaan jumlah yang signifikan, namun bukan berarti jumlah penduduk Kaltim sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS, karena warga masyarakat yang terdaftar belum tentu tercatat sebagai penduduk Kaltim (tercatat dalam dokumen catatan sipil).  Sebagai contoh, dilingkungan PNS hanya mendaftar kepesertaan BPJS merujuk pada daftar gaji, yaitu mencatat PNS bersangkutan beserta isteri/suami dan maksimal 2 anak, selebihnya ditanggung secara mandiri.

Tanpa adanya upaya aktif Pemerintah Provinsi Kaltim, maka masyarakat yang terdaftar dan aktif dalam Gratispol ini hanya tersegmentasikan di Kawasan Perkotaan saja, baik di Kabupaten maupun Kota. Sementara masyarakat di Kawasan Pedalaman/Perbatasan belum  tentu tercakup sepenuhnya. Oleh karena itulah langkah yang perlu dilakukan adalah mendata ulang jumlah penduduk yang belum terdaftar berdasarkan rujukan daftar kepesertaan BPJS dan memastikan sebarannya merata. Peran Dinas Dukcapil Provinsi Kaltim sangat dibutuhkan untuk itu, tentunya harus  bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS.

Selain itu, sejalan dengan pendataan ulang sebagaimana diutarakan diatas, perlu juga dilakukan rekonsiliasi terhadap kepesertaan BPJS bagi warga masyarakat yang sepenuhnya telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui program kesehatan masing-masing (bekerjasama dengan BPJS). Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan adanya perluasan cakupan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar (“tidak mendapatkan pelayanan”) agar tercipta pemerataan; Dan yang lebih penting lagi adalah menghindari terjadinya pengalihan tanggungjawab kepada Pemerintah Provinsi.

Warga masyarakat sebagai peserta Gratispol Kesehatan, yang mendapatkan gratis biaya berobat dan pelayanan kesehatan harus diprioritaskan  penduduk (“ber-KTP”) Kaltim terlebih dahulu, sementara bagi penduduk migran (tidak ber-KTP Kaltim) untuk sementara tidak didaftarkan dulu, karena jumlah penduduk migran di Kaltim cukup banyak. Berdasarkan hasil Pemutakhiran BPS Kaltim atas SP2020 (Antara Samarinda, 31/1/2023), dilaporkan bahwa pada tahun 2022 ini migrasi penduduk seumur hidup mencapai 30,99 % dalam 5 dekade sejak tahun 1971. Sementara laju pertumbuhan penduduk Kaltim selama periode 2015 – 2024 mencapai rata-rata 2,28 %/tahun, karena  pada tahun 2015 sebelumnya masih berjumlah 3.394.932 jiwa.  Laju pertumbuhan dimaksud  hanya didasarkan data penduduk yang tercatat dalam catatan sipil di Kabupaten/Kota, baik pertumbuhan alami maupun penduduk migran yang mencatatkan diri atas perpindahannya secara resmi. Namun jumlahnya tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya sebagai akibat diperkirakan masih besarnya migrasi yang tidak tercatat.

Berdasarkan hasil SP2020 (Bisnis.com, 30/1/2023), disebutkan oleh Ateng Hartono selaku Deputi Statistik Sosial bahwa dalam 5 dekade sejak tahun 1971 terjadi migrasi seumur hidup ke Kalimantan mencapai 3 kali lipat, sehingga pola migrasi tidak terpusat lagi ke Jawa dan Sumatera, tetapi ke Kalimantan, karena berkembangnya sektor pertanian khususnya perkebunan skala besar,  maraknya kegiatan  pertambangan batu bara  dan terakhir kehadiran IKN. Oleh Ateng disebutkan ada 3 Provinsi dengan migrasi seumur hidup tertinggi, yaitu Provinsi Riau (40,55 %), Kaltim (29,52 %) dan Kaltara (28,70 %). Hal ini berkontribusi positif terhadap pertumbuhan penduduk pada ke-3 Provinsi tersebut.

Realitas diatas mengingatkan kepada Rudy Mas’ud – Seno Adji untuk berpikir cerdas sebelum memastikan perluasan  cakupan program Gratispol Kesehatan, yang memperhitungkan pula penduduk yang tidak memiliki KTP, karena jumlah penduduk migran cukup banyak di Kaltim, sedangkan pelayanan kesehatan masih belum merata hingga ke pedalaman/perbatasan. Jangan karena kepentingan popularitas politik gegabah dalam mengambil keputusan.

Kerjasama dengan BPJS

Langkah kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan BPJS dalam implementasi Gratispol Kesehatan sudah merupakan langkah yang tepat, karena 2 alasan mendasar; Pertama, untuk kepentingan perluasan cakupan JKN di Kaltim, dimana targetnya adalah minimal 98 % cakupan kepesertaan JKN dan minimal 80 % diantaranya merupakan peserta aktif (Portal Kaltim, 20/06/2025). Keberhasilan atas upaya ini sangat bergantung dari peran aktif Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan khususnya dilingkungan Fasilitas Kesehatan yang menjadi mitra BPJS.

Target tersebut cukup realistis, Pemerintah Provinsi Kaltim selaku pencetus program cukup hanya memastikan pembayaran iuran kepada BPJS berjalan lancar secara berkala, misalnya per triwulan atau per semester berbasis by name (KTP), dan dibayarkan pada awal triwulan/semester tahun anggaran berjalan. Pengalaman selama ini membuktikan bahwa by system di setiap Fasilitas Kesehatan akan terjadi penolakan apabila pembayaran iuran BPJS  tidak lancar.

Alasan kedua, menjadikan BPJS sebagai mitra Program Gratispol Kesehatan dapat menghindarkan pengalihan kepesertaan yang sebelumnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, karena pihak BPJS memiliki datanya. Oleh karena itulah, langkah untuk mensetarakan pelayanan yang setara dengan kelas 3 merupakan langkah yang tepat, guna menghindarkan perpindahan kepesertaan akibat adanya perbedaan kelas pelayanan dimaksud (//drs, 3/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *