Press ESC to close

PEMBERIAN AMNESTI BAGI GUS NUR : Implikasinya Terhadap Roy Suryo dkk

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur termasuk salah satu napi dari 1.178 orang napi yang telah mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto per tanggal 1 Agustus 2025 sesuai Kepres No. 17 Tahun 2025, walaupun pada tanggal 27 April 2025 sebelumnya  Gus  Nur sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.  Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana, baik yang sudah diputuskan oleh pengadilan maupun  masih dalam proses hukum, dengan konsekwensi  bahwa; (1) akibat hukum dari tindak pidana tersebut dianggap tidak pernah terjadi; dan b) berhak mendapatkan pemulihan atas hak-hak hukumnya. Hal ini sesuai ketentuan pasal 14 UUD 1945 khususnya ayat (2), yaitu Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Secara historis Gus Nur dipidanakan atas tuduhan menyebarkan berita bohong, penghasutan dan membuat keonaran (detikjateng, 18/4/2023), sehingga oleh PN Surakarta dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun pada tanggal 18 April 2023, selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2023 Gus Nur melakukan banding namun tetap dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta (atau tambahan 4 bulan kurungan). Tuduhan tersebut terkait dengan podcast Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono selaku narasumber yang ditayangkan di youtube pada tanggal 26 dan 27 September 2022. Inti dari podcast tersebut menyinggung tentang keabsahan ijazah Joko Widodo dibawah sumpah mubahalah.

Tuduhan Pelanggaran : Makna Amnesti

Tuduhan pengadilan tingkat pertama adalah melanggar pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu perbuatan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana pelaku tindak pidana kejahatan dianggap telah melakukan kejahatan, menyuruh orang lain dan turut serta melakukannya. Sedangkan pada tingkat pengadilan banding dikenakan pasal 45A  ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah untuk pertama kali menjadi UU  No 19 Tahun 2016, karena dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap seseorang dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, juncto pasal 28 ayat (2), karena dianggap dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghasutan, ajakan, atau pengaruh yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap seseorang dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA serta jenis kelamin, disabilitas fisik atau disabilitas mental.

Oleh Menteri Hukum dikatakan bahwa pemberian amnesti merupakan usulan murni Kementrian-nya yang sudah diproses sesuai ketentuan/aturan berlaku, tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo. Perlu diingat bahwa hakekat amnesti tidak semata-mata hanya memberikan pengampunan, namun lebih dari itu adalah sebagai koreksi terhadap sistem peradilan didasarkan atas pertimbangan politik dan sosial    guna memastikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen dalam mewujudkan kemanusiaan dan rekonsiliasi serta  mendorong terwujudnya stabilitas sosial.

Masyarakat umum beranggapan bahwa Gus Nur mendapatkan pembebasannya karena terkait dengan kebijakan Pemerintah yang secara rutin setiap menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI memberikan remisi kepada para narapidana. Disinilah kejelian Presiden Prabowo, tidak berkeinginan timbulnya gesekan kepentingan dengan mantan Presiden Joko Widodo, khususnya isu keabsahan ijazah-nya yang terus berlanjut hingga saat ini, yaitu saling melaporkan antara kuasa hukum dari pihak Joko Widodo maupun sebaliknya kuasa hukum dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, khususnya Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik sebagai buntut menuding ijazah palsu Joko Widodo, dimana pasal yang dikenakan adalah pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 35 juncto pasal 32 juncto pasal 27A UU ITE (Metrotvnews.com, 30/4/2025).

Apapun tuduhan (dugaan) pelanggaran hukum yang dikenakan pada Gus Nur, Bambang Tri serta  Roy Suryo dan kawan-kawan pada akhirnya akan bermuara pada polemik ijazah Joko Widodo. Sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie (Suara.com, 26/8/2025) bahwa masalah ini tidak akan selesai dalam waktu singkat dan akan terus menjadi isu berkepanjangan, tidak hanya mencakup masalah hukum saja namun sudah meluas pada permasalahan politik. Seperti telah diutarakan sebelumnya, amnesti Presiden bermakna koreksi terhadap proses peradilan Gus Nur. Artinya, sejak dari proses penyelidikan/penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum hingga nantinya memasuki tahapan persidangan di Pengadilan (“apabila nantinya terus berlanjut”), tidak akan ada pihak tertentu berani gegabah dalam bertindak dan cenderung bersikap netral, karena amnesti Presiden sudah merupakan isyarat yang harus dipahami. Oleh karena itulah wajar apa yang dikatakan oleh Jimly Asshidiqqie bahwa masalah ini akan terus berkepanjangan hingga 5 tahun kedepan, atau tepatnya  sampai dengan suksesi Presiden di tahun 2030 mendatang.

Pihak Bareskrim Polri melalui Biro Pengawas Penyidikan telah mengambil sikap tegas menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Joko Widodo dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 25 Juli 2025 berdasarkan alasan fakta yang diserahkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)  selaku pelapor masuk kategori sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (Kompas.com, 31/7/2025). Sebelumnya, pihak Bareskrim pada tanggal 22 Mei 2025 telah memberikan keterangan penghentian penyelidikan laporan (“TPUA”) terkait dugaan yang sama disebutkan diatas  (Tempo.co, 1/8/2025), dengan alasan tidak ditemukannya tindak pidana dan sekaligus memastikan kepemilikan ijazah SMA dan S1 atas nama Joko Widodo adalah sah berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan para saksi terkait.

Penyelesaian PTUN : Solusi Terbaik

Dikatakan pula oleh Jimly (Kompas.com, 28/5/2025), pembuktian atas keabsahan ijazah Joko Widodo seharusnya melalui proses pengadilan di PTUN, mengingat ijazah tersebut merupakan dokumen negara yang  diterbitkan oleh lembaga publik (Universitas Gadjah Mada), sehingga untuk menilai keabsahannya melalui proses ketatausahaan. Kendalanya, menurut UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peradilan TUN, khususnya pasal 55 terdapat batasan waktu 90 hari untuk melakukan gugatan oleh pihak yang secara langsung terkena oleh keputusan TUN, sehingga kasus dugaan ijazah palsu dimaksud teranulir dengan sendirinya karena sudah daluwarsa. Namun merujuk pada SE MA No 2 Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991 tentang Jumlah Beberapa Ketentuan Dalam UU No 5 Tahun 1986 dan yurisprodensi MA No 41K/TUN/1994, terdapat kekhususan bagi pihak ke-3 yang tidak secara langsung terkena oleh keputusan TUN, sehingga secara kasuistik ketentuan batasan waktu 90 hari tersebut dapat diberlakukan sejak pihak ke-3 yang merasa dirugikan dan mengetahui adanya keputusan TUN tersebut. Faktanya upaya penyelesaian melalui proses Peradilan TUN ini belum dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.

Saat ini baru kasus hukum perdata sudah mulai memasuki tahap persidangan,  namun ditolak oleh pengadilan  tingkat pertama, baik di PN Sleman maupun PN Surakarta secara bersamaan, dengan alasan bukan merupakan kewenangan PN karena hal tersebut merupakan ranah keterbukaan informasi publik, dimana penyelesaiannya lebih tepat dilakukan di Komisi Informasi Pusat (KIP) atau PTUN. Penolakan kasus pidana dan perdata ini dapat dipastikan ada kaitannya dengan amnesti Presiden, sehingga ke-2 pihak yang saling berlawanan diharapkan menyelesaikannya melalui KIP dan/atau PTUN. Hal ini merupakan win-win solution bagi semua pihak karena  tidak ada konsekwensi untuk saling menuntut hukuman badan (penjara) maupun menuntut kerugian material dan/atau materil.

Penyelesaian hukum pidana/perdata secara normatif  bukan berarti masalah dugaan ijazah palsu ini selesai dengan sendirinya, karena akan masuk ke ranah politik sebagai bagian dari akumulasi permasalahan politik yang sudah berlangsung sejak dimulainya suksesi kepemimpinan di Pilpres 2025 lalu (//drs, Samarinda 10/9/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *