Press ESC to close

UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS LULUSAN SMK : Konsisten Pembenahan LSP P1 SMK **)

O l e h :

Diddy Rusdiansyah A.D, SE, MM, M.Si

P e n g a n t a r

Workshop Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah Kejuruan (LSP P1 SMK) Provinsi Kalimanan Timur yang berlangsung pada tanggal 11 – 12 Pebruari 2024 di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan terdapat beberapa hal terkait infrastruktur sertifikasi kompetensi kerja nasional yang perlu menjadi perhatian, karena berhubungan dengan upaya meningkatkan kualiitas kompetensi keahlian bagi lulusan SMK di Kaltim melalui penyelenggaraan Uji Sertifikasi Keahlian (USK).

Secara sederhana LSP PI SMK adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan SMK dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik, yaitu siswa SMK induknya maupun SMK yang berada dalam jejaring kerjanya, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Kaltim No. 400.3-I//K.1961/Disdikbud-IV/2023 tanggal 13 Pebruari 2023 tentang Penetapan SMK Sebagai Jejaring Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Dilingkngan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kaltim Tahun 2023, telah menetapkan 16 SMK sebagai LSP P1, dengan kompetensi keahliannya masing-masing serta menetapkan SMK yang menjadi jejaring-nya.

Penetapan LSP P1 SMK merupakan salah satu dari 6 infrastruktur sertifikasi kompetensi kerja nasional. Adapun  infrastruktur sertifikasi lainnya mencakup standar kompetensi (SKKNI, SKK Khusus dan SKK Internasional), skema sertifikasi, perangkat asesmen (materi uji kompetensi/MUK), tempat uji kompetensi/TUK) dan Asesor Kompetensi (Askom).

Diantara ke-6 infrastruktur dimakud akan disinggung tentang LSP, skema sertifikasi, TUK dan Askom, karena inilah yang perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kualitas lulusan SMK yang siap pakai di dunia usaha/industri (“dudi”). Apa yang dijelaskan dalam tulisan ini bersifat diskriptif, namun diharapkan dapat membuka wawasan pemikiran para stakeholder untuk bersama-sama membenahi SMK sebagai LSP P1. Diawali dengan menyinggung LSP P1 SMK secara kuantitatif; apakah sudah cukup atau masih perlu ditambah.

Posisi LSP di Kaltim : Menentukan Jumlah Idealnya

Merujuk SK tersebut diatas maka diketahui bahwa terdapat 16 LSP P1 SMK yang semuanya berstatus SMK Negeri, dan terdapat 566 SMK yang merupakan jejaring kerjanya, baik SMK Negeri maupun SMK Swasta. Perkembangan berikutnya sampai dengan tahun 2024 ini sudah mencapai 29 LSP berstatus SMK Negeri. Tentunya, perubahan LSP  berimplikasi terhadap perubahan jejaring kerja, dimana pada saat penyelenggaraan Worshop dijadikan salah materi pokok yang harus disepakati bersama oleh para Askom.

Merujuk pada posisi LSP P1 SMK sebelumnya, yaitu  sesuai penetapan SK Kepala Dinas Dikbud Provinsi Kaltim (tahun 2023) baru berjumlah 16 LSP,  maka terdapat peningkatan signifikan hingga mencapai 13 LSP baru dalam 1 tahun berikutnya (tahun 2024), sehingga jumlahnya menjadi 29 LSP. Oleh karenanya perlu dipikirkan jumlah ideal LSP P1 SMK dikaitkan dengan keberadaan SMK di Kaltim yang berjumlah 218. Artinya LSP yang ada mencapai 13,30 % dari totalitas SMK. Penambahan jumlah LSP dimaksud tanpa mempertimbangkan ke-5 infrrastruktur sertifikasi kompetensi maka akan mempengaruhi kualitas lulusannya.

Tabel 1

Jumlah LSP P1 SMK di Provinsi Kaltim Tahun 2024

1 SMKN 1 Samarinda 16 SMKN 4 Tanah Grogot (Tana Paser)
2 SMKN 3 Samarinda 17 SMKN 1 Sengatta Utara (Kutim)
3 SMKN 6 Samarinda 18 SMKN 2 Sengatta Utara (Kutim)
4 SMKN 7 Samarinda 19 SMKN 2 Penajam (PPU)
5 SMKN 17 Samarinda 20 SMKN 3 Babulu Darat (PPU)
6 SMK Swasta Kesehatan Samarinda 21 SMKN 1 Tanjung Redeb (Berau)
7 SMKN 1 Balikpapan Selatan 22 SMKN 2 Tanjung Redeb (Berau)
8 SMKN 2 Balikpapan Utara 23 SMKN 3 Tanjung Batu (Berau)
9 SMKN 3 Balikpapan Selatan 24 SMKN 1 Tenggarong (Kukar)
10 SMKN 4 Balikpapan Selatan 25 SMKN 2 Tenggarong (Kukar)
11 SMKN 5 Balikpapan Timur 26 SMK Swasta Bhakti Loa Janan (Kukar)
12 SMKN 5 Balikpapan Utara 27 SMKN 1 Bengalon (Kutim)
13 SMKN 1 Bontang Utara 28 SMKN 1 Kaliorang (Kutim)
14 SMKN 2 Bontang Selatan 29 SMKN 1 Muara Wahau (Kutim)
15 SMKN 1 Tanah Grogot (Tana Paser)
Keterangan : 27 SMK berstatus SMKN, dan 2 berstatus SMK Swasta.
Sumebr : Forum LSp P1 SMK Provinsi Kaltim.

Kita membutuhkan LSP P1 SMK sejalan dengan terus meningkatnya jumlah anak didik terutama bagi mereka yang sudah memasuki kelas XII, dmana pada tahun 2024 ini akan mencapai ± 25.000 orang. Sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menetapkan integrasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) kedalam Uji Sertifikasi Kompetensi (USK).

Oleh karenanya keberadan LSP P1 SMK harus menjadi perhatian Pemerntrah Provinsi, karena siswa yang lulus USK akan menyandang sertifikat keahlian yang diakui BNSP. Artinya, siswa bersangkutan secara legalitas telah diakui memiliki keahlian okupasi tertentu. Pemerintah Provinsi Kaltim membiayai penuh penyelenggaraan USK bagi seluruh siswa SMK kelas XII, sebagai konsekwensi integrasi UKK kedalam USK.

Tidak semua Provinsi lainnya di Indonesia menetapkan kebijakan pembiayaan penuh bagi siswa SMK mengikuti USK, karena SMK-nya tetap menyelenggarakan UKK melengkapi ijazah yang dikeluarkan, dan untuk mengikuti USK merupakan biaya pribadi siswa bersangkutan, apabila ada tuntutan dunia usaha/industri untuk menyertakan sertifikasi keahlian BNSP.

Pertanyaan; berapa jumlah ideal LSP P1 SMK di Kaltim. Untuk menjawab hal ini maka indikator utamanya adalah merujuk okupasi yang perlu dipersiapkan dalam konteks kekiniai maupun antisipasi kebutuhan okupasi kedepan. Dalam konteks kekinian adalah merujuk pada skema kompetensi keahlian yang sudah mendapatkan persetujuan BNSP. Saat ini sedang dilakukan perubahan ruang lingkup, yaitu menyesuaikan skema yang semula berdasarkan klaster menjadi okupasi.

Terdapat  55 skema terlisensi BNSP yang sebagian besar masih bisa diujikan, yaitu sebanyak 32 skema, dan ada 15 skema yang sudah dicabut serta 8 skema yang masih berlaku lisensinya.

Skema yand dicabut tersebut telah dilakukan perubahan ruang lingkup (PRL) menjadi skema berbasis okupasi, termasuk skema lainnya yang masih berbasisi klaster. Oleh karenanya, saat pelaksanaan USK tahun 2024 nanti sudah dapat digunakan untuk pengujian. Sementara untuk penambahan ruang lingkup (PRL) sedang dalam proses mendapatkan  persetujuan (terlisensi) dari BNSP.

Apabila skema untuk setiap okupasi terakomodir maka perhatian difokuskan pada  okupasi yang tidak ada LSP P1 yang mewadahinya. Apakah perlu dibuka LSP baru terhadap keahlian dimaksud, guna memenuhi sertifikasi okupasi-nya, dan ada peluang membentuk jejaring kerja-nya. Pertimbangan efisiesi biaya, antara membentuk LSP P1 dengan pemenuhan terhadap persyaratan kesesuaian standar kompetensi dan kelengkapan skema okupasi serta ketersediaan MUK, TUK dan Asesor; apakah lebih besar biayanya dibandingkan  dengan mengikutsertakan siswa pada LSP Pi SMK lain (diluar Kaltim) yang memenuhi syarat untuk itu, sekiranya perlu menjadi perhatian dalam pembentukan LSP P1 SMK baru.

Keberadaan LSP PI SMK tidak ditentukan oleh kuantitasnya saja, tapi lebih ditentukan oleh kualitasnya, dibuktikan dengan siswa yang telah mendapatkan sertifikasi keahlian yang dapat diterima bekerja di kalangan industri.

Pembagian Jejaring Kerja ; Efisiensi atau Pemerataan

Seperti telah disebutkan diatas jumlah jejaring kerja LSP PI SMK di Kaltim ada 566 SMK, dan saat ini sedang dilakukan perubahan jejaring sebagai konsekwensi bertambahnya LSP. Ada 2 indikator yang menjadi pilihan pembagian jejaring kerja. Pilihan pertama, berdasarkan wilayah, dimana klasternya dibagi berdasarkan kesamaan (“kedekatan”) wilayah administratif. Namun berpeluang menimbulkan penumpukan siswa di LSP tertentu, akan tetapi sisi positifnya adalah efiensi biaya terutama biaya trasportasi bagi psra siswa peserta USK.

Pilihan kedua mengedepankan unsur pemerataan, yang berarti ada pembagian secara merata untuk setiap LSP, dengan mengorbankan efisiensi biaya, karena siswa SMK tertentu dapat ditentukan LSP-nya relatif menjadi lebih jauh. Pemerintah Provnsi Kaltim cenderung menentukan pilihannya pada alternatif kedua dalam mengatur pembagian jejaing kerja.

Hasil pleno Forum LSP P1 SMK Provinsi Kaltim menjadi rujukan untuk segera menerbitkan SK Kepala Dinas Dikbud Provinsi Kaltim, sebagai perubahan dari SK sebelumnya sebagaimana disebutkan diatas.

Asesor Kompetensi (Askom)

Jumlah Askom yang terdaftar setelah disisihkan Asesor yang sudah pensiun dan meninggal dunia, maka sampai saat ini ada 882 orang, yang tersebar di beberapa SMK Negeri dan SMK Swasta di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim, kecuali Kabupaten Mahakam Hulu. Para Askom  tadi bertugas baik di SMK yang berstatus LSP P1 SMK maupun Non LSP, dan mengampu 55 skema terlisensi BNSP.

Idealnya, setiap skema di setiap LSP P1 SMK diampu oleh 2 orang Asesor, namun apabila hanya ada 1 orang Asesor saja pada suatu LSP, maka dapat dibantu oleh Asesor LSP lain yang mengampu skema yang sama.

Pada awalnya terdapat perbedaan jumlah Asesor berdasarkan pencatatan Dinas Dikbub Provinsi Kaltim dengan Forum LSP P1 SMK, dimana Dinas mencatat ada 940 orang, sedangkan Forum mencatatnya 887 orang. Perbedaan cukup signifikan yang harus ditelusuri titik temunya, dan ini ini sudah tuntas rekonsiliasinya saat penutupan Workshop, yaitu seperti disebutkan diatas (882 orang).

 

Peningkatan Kualitas LSP : Perlunya Meningkatkan Kinerja Asesor

Untuk meningkatkan kualitas LSP P1 SMK secara kelembagaan dapat melalui optimalisasi peran Forum LSP P1 SMK Provinsi Kaltim, karena lembaga inilah yang menjadi penghubung antara Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Dikbud, dan diakui bahwa peran Forum sebagai Pembina para Askom yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 882 orang.

Melalui Forum LSP pengaturan jadual ujian (USK) bagi para Askom dilakukan, serta mengatur rapat pleno untuk menentukan kelulusan siswa, karena berita acara rapat pleno para Askom dimaksud menjadi kelengkapan administratif persetujuan untuk penerbitan sertifikasi keahlian.

Sebagai Forum bagi para Askom maka pembinaan operasional menjadi tanggungajwab Forum, dan Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung secara kebijakan, sehingga antara kebijakan dan operasionalnya sejalan, khususnya dalam upaya peningkatan kinerja Asesor untuk mendukung peningkatan kualitas lulusan siswa SMK yang menempuh USK.

Pertama,kebijakan  pengembangan Asesor, dimana sertifikat Askom tersebut berlaku hanya 3 tahun dan setelah habis masanya wajib mengikuti ujian kembali.  Permasalahannya, setiap tahun seorang Asesor seharusnya mengikuti pelatihan yang berhubungan langsung dengan kompetensi keahlian-nya, baik secara mandiri atau dibiayai penuh melalui Anggaran Pemerintah, melalui Kementrian Sektoral (APBN) pelatihan sering dilakukan, namun kapasitas pesertanya terbatas, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim melalui APBD Dinas Dikbud cq. Bidang GTK mengalokasi dana yang digunakan secara khusus untuk pengebangan kapasisitas Asesor setiap tahunnya.

Kedua, tidak kalah penting adalah kebijakan yang mewajibkan para Asesor untuk memiliki sertifikasi  keahlian dari LSP P2 dan/atau LSP P3, guna mengukur kemampuan individual atas keahlian yang dimiliki, selaras dengan skema yang diampu Asesor bersangkutan ditingkat LSP P1 SMK, yaitu menguji kesesuaian antara pengetahuan, keterampilan dan sikap siswa yang telah diajarkan dengan kemampuan menerapkannya sejalan dengan kebutuhan industri.

Sedangkan pada LSP P2 Asesor diarahkan untuk melakukan up grading kemampuan terlebih sebelum dilakukan uji kompetensi keahlian sesuai tuntutan industri. Sementara pada LSP P3 akan membuktikan bahwa kemampuan Asesor bersangkutan dalam menerapkan keahliannya yang masih sesuai dengan tuntutan industri  Artinya, seorang Asesor tetap dituntut untuk melakukan up date keahlian, karena tuntutan profesi.

Ketiga, melalui Forum LSP P1 SMK diterapkan kebijakan menyelenggarakan pertemuan/diskusi  ilmiah berkala cukup secara virtual saja, guna membahas isu-isu aktual yang relevan dengan upaya peningkatan kompetensi keahlian para Asesor

Keempat, profesi Asesor masih dipersepsikan sebagai Guru yang melaksanakan tugas tambahan, sehingga tidak dperkenankan mendapatkan penghasilan lainnya,  baik berupa insentif maupun honorarium lainnya dalam melaksanakan tugas pengujian sebagai Asesor, kecuali biaya yang berhubungan dengan perjalanan untuk keperluan pengujian.

Kebijakan pemberian Insetif kerja ini perlu menjadi perhatian, sementara restriksi aturan/ketentuan keuangan tidak dapat ditampik, sehingga perlu ada pembicaraan lebih lanjut tehadap masalah ini. Tugas tambahan bagi seorang Guru adalah linier dengan tugas ajar-mengajar didalam dan/atau diluar sekolah; atau berhubungan dengan tugas administrasi sekolah, seperti sebagai Kepala Sekolah; atau tugas fungsional sebagai pengawas sekolah. Sementara, Asesor dapat berasal dari profesi Guru atau Non Guru, yang penting sudah lulus ujian sertifikasi sebagai Askom dari BNSP, dan memiliki kempetensi keahlian teknis, yang berhubungan dengan mata ajar yang diampu dalam dapat berasal dari profesi Guru atau Non Guru, yang penting sudah lulus ujian sertifikasi sebagai Askom dari BNSP, dan memiliki kempetensi keahlian teknis, yang berhubungan dengan mata ajar yang diampu dalam profesinya sebagai Guru.

 

Profesi Guru dan profesi Asesor adalah 2 hal yang berbeda, walaupun profesi Asesor ini dapat dilaksanakan oleh Guru karena kompetensinya, namun tidak dapat dianggap bahwa ini merupakan tugas tambahan bagi seorang Guru, sehingga masih berhak mendapat insentif kerja berupa honor saat menjalankan tugasnya.  

Apabila ke-4 hal tadi dapat dituntaskan secara bertahap akan memberikan pengaruh positif terhadap kinerja para Asesor, sehingga berpengaruh terhadap profesional kerja dalam melakukan pengujian dan saat menjalan profesi guru.

 

 

Pembenahan Infrastruktur Sertifikasi Kompetensi : Melengkapi Pembenahan Skema

Sebagaimana diketahui bersama bahwa ada 6 infrastruktur sertifikasi kompetensi kerja nasional yang telah dibahas sebelumnya, yaitu mencakup lembaga sertifikasi profesi (LSP), standar kompetensi, skema sertifikasi, perangkat asesmen (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Asesor Kompetensi (Askom).

Skema pengujian sertfikasi keahlian telah dan sedang disesuiakan berbasis okupasi, dan sebelumnya sudah disinggung terdapat 55 skema terlisensi BNSP, masih dipierlukan perubahan/penyesuaian ruang lingkup. Skema sertifikasi akan merujuk pada standar kompetensi apa yang diinginkan, dimana Kementrian Tenaga Kerja menerbitkan SKKKNI dan Kementerian Sektoral lainnya menerbitkan KKNI.

Skema kompetensi dijabarkan kedalam perangkat asesmen (MUK), berisikan prosedur, informasi dan instruksi bagi Asesor/Asesi terkait dengan penggunaan instrumen dan kondisi asesmen yang dipersyaratkan, yang dikembangkan masing-masing LSP sesuai pedoman BNSP dan mengacu standar kompetensi kerja.

Sebaik apapun skema yang sudah terlisensi, tanpa diimbangi dengan fasilitas fisik  untuk keperluan tempat ujian kompetensi (TUK), yaitu tempat kerja yang memenuhi persyaratan dan sudah diveifikasi untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP; atau digunakan untuk praktekum bagi para siswa, maka hasilnya menjadi kurang optimal, sehingga fasilitas yang ada perlu dilengkapi, yaitu fasilitas yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha/industri, baik berupa penggantian atau perbaikan fasilitas..

Keterampilan siswa dapat diwujudkan apabila fasilitas fisik pembelajaran tersedia, mengikuti perkembangan industri, agar tidak terjadi gap antara keterampilan yang terbentuk dengan tuntutan industri.

Ujian Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk semua keahlian berkorelasi dengan hasil daripada kegiatan praktekum yang dilakukan siswa secara berulang selama mengikuti proses pembelajaran terutama saat memasuki kelas XI, saat penerapan Teaching Factory (TEFA) khususnya, dan itu semua berhubungan dengan penggunaan pelbagai fasilitas fisik praktekum yang mampu menumbuhkan keterampilan siswa.

Permasalahannya adalah perkembangan teknologi di dunia usaha/industri cukup pesat yang berpengaruh terhadap kebutuhan fasilitas fisik dalam menunjang operasional kerja, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengimbanginya dalam skala terbatas, agar tidak terjadi gap sebagaimana dimaksud diatas.

Ini berarti bahwa skema USK yang sudah disesuaikan dengan standar kompetensi, dan dijabarkan dalam MUK serta didukung kelengkapan fasilitas TUK, maka akan sangat membantu dalam menentukan kelulusan siswa.  Akan tetapi peluang keberhasilannya sudah terbentuk sejak siswa menjalani praktekum yang cukup intensif. Semua itu, pada akhirnya kembali pada dukungan fasilitas dan Guru pembimbing yang mumpuni. LSP

 

Kerjasama LSP P2

Wacana pembentukan LSP P2 dilingkungan Dinas Dikbud Provinsi Kaltim merupakan terobosan baru dalam rangka sertifikasi kompetensi bagi para Guru. Namun saat ini yang lebih mendesak adalah membenahi terlebih dahulu LSP P1 SMK, khususnya terhadap ke-6 infrastruktur sertifikasi kompetensi kerja.

Sementara UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Dinas Nakertran Provinsi Kaltim sedang melakukan pembenahan dan melengkapi persyaratan untuk menjadi LSP P2. Oleh karenanya wajar apabila sesama Perangkat Daerah Provinsi melakukan kerjasama dalam bemtuk; Pertama, up grade bagi Asesor atau Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi keahlian LSP P2. Keahlian dimaksud tentunya masih relevan dengan sertifikasi keahlian LSP P1 SMK.

Kedua, memberikan kesempatan bagi siswa yang sudah memegang sertifikat LSP P1 SMK, namun karena tuntutan industri harus memiliki LSP P2, maka dapat melakukan up grading di BLKI dan sekaligus mengikuti USK. Ketiga, siswa SMK yang memegang sertifikat LSP P1 SMK yang sudah daluwarsa diberikan kesempatan untuk mengikuti USK LSP P2 yang kompetensi-nya masih linier.

**) Tulisan yang disajikan ini merupakan hasil diskusi dengan para Asesor yang tergabung dalam Forum Asesor LSP P1 Provinsi Kaltim pada saat dilaksanakannya workshop pada tanggal 11 – 12 Pebruari 2023 lalu di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *