
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BALITBANGDA/BRINDA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Kota Balikpapan pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, mengambil tema “Rencana Induk & Peta Jalan Pemajuan IPTEK di Daerah”. Tema ini apabila ditindaklanjuti secara konsisten maka Rencana Induk dimaksud akan memberikan dampak positif terhadap arah pengembangan riset dan inovasi di Daerah, dikaitkan dengan keberadaan BRINDA (Badan Riset & Inovasi Daerah), sebagai evolusi dari Badan Penelitian & Pengembangan Daerah (BALITBANGDA).
Mengadopsi pengalaman multi national corporation (MNC), ada 2 komponen biaya yang selalu mendapatkan prioritas, yaitu biaya pemasaran dan biaya R & D. Khususnya biaya R & D ini untuk menghasilkan produk yang kempetitif dan mampu bersaing dengan produk yang sama yang diproduksi perusahaan pesaing. Secara teoritis dikenal ada 2 umur efektif produk fisik yang dihasilkan perusahaan; Pertama, umur teknis yang sangat bergantung pada pemeliharaan dan pemanfaatannya (M & O), sehingga kesesuaian teknis penerapan M & O ini akan menjadi produk tersebut bertahan cukup lama.
Kedua, umur ekonmis yang waktu pemakaiannya relatif lebih cepat, karena ada persaingan dinamis dengan produk lain yang menawarkan spesifikasi lebih canggih terutama teknologinya, sehingga tidak mengherankan perusahaan memberikan fokus pada umur ekonomis, dengan terus berinovasi untuk menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.
Institusi BRINDA Provinsi Kaltim terbentuk berdasarkan PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PERDA No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Tentunya, dalam waktu 1 tahun terakhir ini masih dalam penyesuaian terhadap perluasan tugas dan fungsi, sehingga saat ini wajar masih berkonsentrasi pada pembenahan organisasi, pola kerja dan penyiapan SDM. Namun tidak terlena pada pembenahan ketiga hal tersebut. Bukankah keberadaan BRINDA secara substantif mampu menghasilkan riset dan inovasi sesuai kepentingan Daerah, sehingga kebijakan untuk segera menyelesaikan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di Daerah sudah merupakan langkah tepat.
Rencana Induk berawal kemampuan BRINDA dalam mengidentfukasi potensi Daerah, khususnya potensi keunggulan komperatif berbasis pemanfaatan SDA yang dapat dikembangkan melalui pemanfaatan IPTEK. Kemudian mampu menciptakan infrastruktur dan ekosistem inovasi, dengan cara membangun infrastruktur yang berkorelasi terhadap tumbuhnya semangat melakukan riset dan inovasi, disamping menciptakan ekosistem inovasi yang kondusif bagi para peneliti dan inovator, oleh karenanya BRINDA harus memperjuangkan pembiayaan APBD atau sumber pendapatan sah lainnya, untuk memberikan stimulasi bagi peneliti dan inovator melakukan riset dan inovasi.
Adanya Rencana Induk dapat dijadikan dasar untuk membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga riset, industri, dan organisasi internasional untuk mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, disamping dasar untuk investasi non fisik pada upaya pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten di bidang IPTEK, sehingga program pendidikan formal dan diklat teknis/fungsional untuk peningkatan kapasitas peneliti/inovator harus menjadi perhatian.
Pemanfaatan potensi unggulan Daerah tidak selalu memanfaatkan teknologi canggih, namun dapat memanfaatkan teknologi tepat guna (TTG), yang diadopsi dan diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di pelbagai sektor, khususnya sektor pertanian dalam arti luas, sejalan dengan rencana jangka panjang Daerah untuk menggeser peran sektor pertambangan migas dan batubara dalam struktur perekonomian daerah. Pemanfaatan TTG ini diharapkan dapat bersifat aplikatif, mudah digunakan dan mampu meningkatkan produktifitas.
Saat ini TTG yang harus dikembangkan oleh BRINDA adalah mewujudkan ketahanan pangan Daerah, karena kehadiran IKN berdampak terhadap peningkatan jumlah penduduk terutama dari faktor migrasi. Sementara potensi lahan yang terbatas, maka tindakan intensifikasi berupa pemanfaatan TTG diantaranya tidak terhindarkan lagi. Penerapan Urban (Smart) Farming tanpa menggunakan lahan pertanian yang luas, namun diimbangi dengan pemanfaatan TTG maka dengan memperhitungkan keterlibatan banyak RT sebagai pesertanya, maka secara akumulatif dapat menciptakan ketahanan pangan lokal.
Pada akhirnya, efektifitas penerapan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK yang dihasilkan BRINDA, diharapkan peran Pemerintah Provinsi Kaltim secara konsisten memberikan dukungan melalui kebijakan dan regulasi yang kondusif untuk pengembangan IPTEK. Kebijakan yang tepat akan memberikan ruang bagi tumbuhnya semanagt untuk melakukan riset dan inovasi. (//drs, Samarinda 01/06/2024)
Leave a Reply