Press ESC to close

Satu Perencanaan & Satu Data Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Kawasan IKN

Oleh Diddy Rusdiansyah A.D

**) Pembangunan di kawasan IKN terutama pembangunan fisik di  inti pusat pemerintahan (KIPP) berjalan cukup pesat, dan kelak nantinya akan ada perpindahan ASN serta TNI/Polri termasuk anggota keluarganya yang diperkirakan mencapai 2 jutaan orang,  cenderung akan  terus bertambah, sejalan dengan perkembangan di IKN itu sendiri. Kemandirian pangan merupakan sisi lain yang tidak dapat dikesampingkan, karenanya sejak dini harus dilakukan pembangunan secara bersamaan sektor-sektor ekonomi terutama sektor pertanian dalam arti luas, guna mengimbangi pertumbuhan penduduk di Kawasan IKN. Ini berarti, harus ada perencanaan dan data yang dapat dijadikan rujukan bersama.

Dasar Pemikiran

Pada pelaksanaan Nusantara Agrifest 2023 yang dikoordinasikan oleh Kedeputian LH & SDM Otorita IKN (OIKN), berlangsung di Lapangan Gelora Remaja, Kel. Margomulyo, Kec. Samboja Barat, pada tanggal 25 – 26 November 2023, dimana salah satu agenda kegiatannya adalah pernyataan sikap 6 kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani Margomulyo. Inti pernyataannya adalah  mendukung perwujudan kemandirian (“ketahanan”) pangan di IKN.

Pernyataan sikap yang dilakukan oleh para petani lokal merupakan kecerdasan antisipatif, mengingat kedepannya hal ini akan menimbulkan permasalahan terhadap ketergantungan pangan dari luar daerah, menjadikan masyarakat lokal hanya sekedar penonton. Sementara potensi pasarnya sangat terbuka dengan kehadiran IKN

Oleh karenanya perlu  ditindaklanjuti dengan pembinaan terprogram dan konsisten didasarkan pada perencanaan komprehensif, dan mampu menberdayakan masyarakat lokal secara nyata.

P e r m a s a l a h a n

Seperti diketahui Kawasan IKN berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU), dimana didalamnya  ada 54 Desa/Kelurahan di 7 Kecamatan yang berada dalam deliniasi kawasan (lihat Lampiran 1), sedangkan diluar deliniasi kawasan yang menjadi mitra IKN terdapat 65 Desa/Kelurahan di 5 Kecamatan (lihat Lampiran 2), sehingga cakupan wilayahnya cukup luas.

Permasalahannya adalah perencanaan komprehensif dimaksud belum ada, mengingat data potensi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun data demografi belum tersedia, dan kalaupun tersedia bersifat parsial, belum merupakan satu data yang utuh yang dapat menjadi rujukan perencanaan.

Permaslahan lainnya adalah siapa yang harus menginisiasi penyelesaian perencanaan, karena OIKN hanya berwenang dalam Kawasan IKN saja, semenatara diluar kawasan secara berjenjang sesuai kewenangannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten, baik Kukar

Pembukaan Agrifest 2023 yang dibuka oleh Kepala Otorita IKN, dimana pencanangan kemandirian pangan oleh Kelompok Tani Margomulyo dilakukan ditempat ini, di Lap. Gelora Remaja, Kec. Samboja Barat , yang dilakukan pada tanggal 25 November 2023. Pencanangan siap menjadi petani milenial

Fakta yang Dihadapi

Pembangunan bertahap di Kawasan IKN seluas ± 256.000 Ha merupakan kewenangan OIKN sesuai UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, dimana pada pasal 39 ayat (2) menegaskan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim serta Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU tetap dapat melaksanakan urusan pemerintahan daerah, kecuali kewenangan dan perizinan terkait persiapan, pembangunan, dan perpindahan IKN sampai dengan penetapan pemindahan IKN.

Sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran 1 terdapat  54 Desa/Kelurahan yang berada dalam deliniasi Kawasan  IKN. Artinya, merujuk pasal 39 ayat (2) diatas maka Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU tetap dapat melaksanakan urusan pemerintahan, termasuk untuk melakukan upaya pemberdayaan masyarakat.

Desa/Kelurahan yang berada diluar deliniasi Kawasan IKN (lihat Lampiran 2), terdapat di 5 Kecamatan yang mencakup 65 Desa/Kelurahan, memiliki peran signifikan dalam mendukung keberadaan IKN sesuai potensi ekonominya masing-masing, dimana  masalah yang dihadapi adalah sama, yaitu ;

  1. Data potensi dan data demografi bersifat parsial yang melekat pada Perangkat Daerah terkait.
  2. Program pemberdayaan masyarakat yang mengkaitkan pemanfaatan potensi saling melengkapi antar Desa/Kelurahan didalam dan diluar deliniasi Kawasan IKN belum ada.

Implikasi dari akibat belum adanya perencanaan komprensif dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal yang berada didalam dan diluar deliniasi Kawasan IKN maka langkah koordinasi antara Instansi Pemerintahan di Daerah maupun OIKN, termasuk Instansi Pusat melalui keberadaan K/L yang merupakan perpanjangan tangan di Daerah, tidak akan berjalan efektif.

Upaya Koordinasi

Upaya pemberdayaan masyarakat disebutkan diatas harus dilaksanakan secara berimbang di Desa/Kelurahan yang berada didalam maupun diluar deliniasi Kawasan IKN, untuk menghindari  kecemburuan antar masyarakat dan menghindari adanya ketimpangan pembangunan, mengingat dulunya (“sebelum ada IKN”) Desa/ Kelurahan tersebut masih berada dalam wilayah administrasi Kecamatan yang sama.

Instansi Pemerintahan Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten serta K/L turut terlibat dengan program kerjanya masing-masing, sehingga perlu upaya koordnasi untuk menghindarkan tumpang tindih (duplikasi) program, khususnya saat diimplementasikan.

Peran OIKN sebagai koordinator sangat diperlukan, khususnya yang berada dalam deliniasi Kawasan IKN. Sedangkan diluar kawasan melekat pada Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai koordinator dalam batasan kewenangan yang ada, yaitu tidak mengintervensi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar ataupun PPU.

Saat ini upaya koordinasi tersebut belum optimal dilakukan,  karena salah satunya disebabkan tidak adanya rujukan satu data yang komprehensif, dan yang lebih penting lagi adalah perencanaan komprehensif yang memadukan upaya pemberdayaan masyarakat didalam dan diluar deliniasi Kawasan IKN.

Siapa yang Menginisiasi

Pertanyaannya adalah siapa yang harus menginisisasi dalam menyelesaikan perencanaan dimaksud. Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini telah memulai menyiapkan perencanaan pemberdayaan masyarakat mencakup semua sektor potensial. Namun penekanannya adalah pada kawasan diluar deliniasi Kawasan IKN, yang diharapkan dapat menjadi penyeimbang pembangunan, disamping dapat mendukung keberadaan IKN itu sendiri.

Langkah awalnya dengan menyamakan data yang dihimpun dari Instansi terkait, dimana keterlibatan pihak ke-3 dalam menyiapkan dokumen perencanaan harus diikuti pembahasan intensif dengan berbagai stakeholder terutama dari kalangan masyarakat, dimana catatan penting yang harus disinak, yaitu :

  1. Perencanaan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kaltim, walaupun memprioritaskan masyarakat sekitar kawasan yang menjadi mitra IKN, yaitu yang berada disekitar Kawasan IKN (diluar deliniasi). Namun tetap perlu sinkronisasi dengan perencanaan yang dipersiapkan oleh OIKN. Artinya, pihak Pemerinah Provinsi Kaltim intens untuk melakukan koordinasi awal perencanaan, dengan pihak OIKN dan dengan Pemerintah Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU, agar tercipta sinkronisasi perencanaan dimaksud.
  2. Perencanaan disesuaikan dengan potensi ekonomi dan kondisi demografi setempat terutama daya dukung SDM-nya. Fokus perencanaan mampu mengangkat upaya pemberdayaan melalui optimalisasi pemanfaatan sektor pertanian dalam arti luas, guna mewujudkan kemandirian pangan atas komoditas tertentu.
  3. Perencanaan dapat dijadikan rujukan implementasi oleh berbagai Instansi dilingkungan Pemerintah Daerah terkait, baik ditingkat Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Kukar dan PPU serta K/L.

 

  1. Perencanaan sudah memastikan Instansi Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah/PD) yang bertanggung terhadap pelaksanaan program dan capaian sasarannya, termasuk keterkaitan program antar PD untuk mencapai sasaran pemberdayaan masyarakat, agar mampu mewujudkan kemandirian pangan di IKN.
  2. Perencanaan pemberdayaan masyarakat sudah mengarah pada penerapan teknologi kekinian, khususya di sektor pertanian, yaitu menggeser penerapan pertanian pola lama menjadi moderen yang mengandalkan teknologi hasil pertanian, sehingga dapat memberikan nilai tambah besar bagi masyarakat (“petani”).
  3. Perencanaan harus dapat mendorong tumbuhnya komoditas unggulan setempat, dan menjamin kepastian pasarnya (permintaan) tersedia.

Perencanaan di Kawasan IKN

Inisiasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim seperti telah disinggung sebelumnya adalah perencanaan dengan cakupan hanya di wilayah yang menjadi mitra IKN di 5 Kecamatan, baik di Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU, dimana didalamnya terdapat 65 Desa/Kelurahan.

Berarti, 54 Desa/Kelurahan di 7 Kecamatan di 2 (dua) Kabupaten yang sama, yang didalamnya terdapat 54 Desa/Kelurahan, menjadi tanggungjawab OIKN mempersiapkan dokumen perencanaanya.

Idealnya, ke-2 dokumen perencanaan tersebut saling melengkapi dan sinkron, sehingga upaya koordinasi antar pihak yang berkepentingan, khususnya OIKN dan Pemerintah Daerah harus dilakukan, tidak hanya saat proses penyusunan perencanaan saja, namun  dalam implementasinya tetap harus ada koordinasi, walaupun pasal 39 ayat (2) sudah tidak efektif lagi setelah ada penetapan Ibu Kota Negara Nusantara.

Percontohan Pemberdayaan

Implementasi perencanaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan, perlu ada penetapan percontohan budidaya pertanian di Desa/Kelurahan tertentu sesuai komoditas unggulannya.

Percontohan dimaksud menerapkan integrated farming, melibatkan para petani dan peternak setempat untuk saling bekerjasama dalam melakukan budidaya, sedangkan peran penanganan pasca panen dan pemasaran melibatkan Koperasi (KUD). Percontohan ini diharapkan dapat menjadi rujukan komporasi bagi masyarakat lainnya yang berkeinginan melakukan hal yang sama.

Percontohan di dalam Kawasan IKN berada dibawah binaan OIKN, sementara Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan binaan diluar Kawasan IKN, dengan melibatkan Instansi Pemerintah Provinsi terkait.

 

  • Tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan masukan kepada semua pihak yang saat ini sedang mempersiapkan dokumen perencanaan pemberdayaan masyarakat, khusus Bappeda di tingkat Provinsi maupun Kabupaten di Kaltim.

 

Lampiran 1

Desa/Kelurahan di  Kabupaten  Kutai  Kartanegara  &  Kabupaten

Paser Penajam Utara yang Berada Dalam Deliniasi Kawasan IKN

Sumber : Dinas PUPR & Pera Provinsi Kaltim

 

Lampiran 2

Desa/Kelurahan di  Kabupaten  Kutai  Kartanegara  &  Kabupaten

Paser Penajam Utara  yang Berada Diluar Deliniasi Kawasan IKN

Sumber : Dinas PUPR & Pera Provinsi Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *