Press ESC to close

PERLUASAN PERAN ARSIPARIS MENJADI SEJARAWAN

Saat memberikan ceramah umum tanggal 20 Mei 2024 lalu pada Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis Bagi Pelaksana Administrasi Umum & PPPK Angkatan 1 dan 2 Tahun 2024 di Hotel Mercure Samarinda atas inisiasi BPSDM Provinsi Kaltim, ada 3 hal yang cukup menarik perhatian; Pertama, dari 80 orang pegawai ASN sebagai target peserta workshop ± 70 % diantaranya merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai PPPK sudah ditentukan jabatan fungsional yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, salah satu diantaranya adalah sebagai Arsiparis, walaupun selama ini pengaturan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penentuan kenaikan pangkat masih belum ada. Namun demikian, inisiasi BPSDM ini sudah merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi PPPK, guna meningkatkan kualitas pekerjaannya.

Kedua, selama ini terkasan bahwa jabatan fungsional Arsiparis adalah mengelola arsip aktif dan statis dilingkungan Perangkat Daerah-nya masing-masing, agar tertata dengan baik dan mudah ditemukan saat diperlukan dalam waktu cepat. Apalagi saat ini sudah didukung teknologi informatika & komunikasi (TIK) yang cukup memadai, disamping adanya aplikasi Srikandi. Akan tetapi peran Arsiparis ini dapat lebih dari itu, yaitu dapat diperankan sebagai sebagai sejarawan. Pertanyaannya; apakah mungkin Arsiparis merangkap jabatan fungsional lain (“sebagai sejarawan”).

Seorang Arsiparis tidak harus memiliki kemampuan sebagai Sejarawan, seperti menulis atau melakukan penelitian sejarah. Namun sebagai Arsiparis dapat menghimpun dokumen/data bernilai sejarah secara runut waktu atas obyek tertentu, yang dapat dipastikan akan menjadi kumpulan bernilai sejarah pada beberapa tahun mendatang.

Ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 adalah sebagai contoh, dimana para Arsiparis bekerja secara Tim Work antar Perangkat Daerah terkait lainnya dapat menghimpun dokumen-dokumen yang berhubungan dengan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Pusat menentukan pilihannya di Kaltim sebagai IKN diantara pilihan Provinsi lainnya yang memenuhi syarat.

Contoh laiinya, seperti kasus Pulau Balabagan yang letaknya  lebih dekat perairan sekitar Kabupaten Paser, namun keputusan sengketa atas pula kecil ini, Pemerimtah Pusat memutuskan masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), walaupun jaraknya cukup jauh. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa penduduk yang menempati pulau tersebut ber-KTP Sulbar. Padahal mereka bukan penduduk permanen, hanya nelayan singgah sementara. Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Paser tidak memiliki data pendukung; Atau dengan kata laiinya ada kelemhan terhadap kepemilikan asrsip yang dapat membuktikan bahwa keputusan Pusat tidak tepat.

Ketiga, jabatan fungsional Arsiparis memberikan tantangan karier jenjang ke-Ahli-an, yaitu mulai dari Ahli  Pertama hingga Ahli Utama, sesuai dengan surat Menteri PANRB No. B/489/M.SM.01.00/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan Usulan Kebutuhan JF Arsiparis di Lingkungan Provinsi Kaltim, dengan rincian, Ahli Utama 1 formasi, Ahli Madya 10 formasi; Ahli Muda 45 formasi dan Ahli Pertama 50 formasi, sehingga jumlahnya adalah 106 formasi atau 37,32 % dari total formasi sebanyak 284. Bagi mereka yang sudah menduduki jabatan Ahli Madya minimal 2 tahun berpeluang untuk ikut serta pada seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II).

Dari ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa peran Jabatan Fungsional (JF) Arsiparis dapat diperluas tanpa menghilangkan tugas pokok dan fungsi utamanya, termasuk peluang pengembangan karier. Kita berharap keberadaan para JF ini  akan membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan arsip menjadi lebih profesional. (//drs, Samarinda 27/05/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *