O l e h :
Diddy Rusdiansyah A.D, SE, MM, M.Si
P e n g a n t a r
Diskusi internal Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur pada tanggal 9 Maret 2024 lalu di Balikpapan sepakat untuk meningkatkan kiprah AMSI dalam mendukung suksesnya pembangunan di daerah melalui upaya menumbuhkan kehidupan jurnalistik yang sehat, yaitu mampu meseimbangkan penyampaian informasi/berita antara Pemerintah dan masyarakat berdasarkan fakta, tanpa ada tendensi apapun. Untuk melaksanakan kiprah tersebut maka perluasan jaringan AMSI di Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur harus segera dilakukan.
Sampai saat ini jumlah anggota AMSI di Kalimantan Timur sebanyak 17 perusahaan pers dan 5 perusahaan masih dalam proses melengkapi pemberkasan sebelum ditetapkan menjadi anggota definitif, dan sebagian besar berasal dari Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Sedangkan 8 Kabupaten/Kota lainnya relatif kurang atau bahkan belum ada.
Oleh karenanya perluasan jaringan keanggotaan AMSI adalah memastikan di setiap ibu kota Kabupaten/Kota ada keterwakilan anggotanya, bukan pada kuantitasnya namun lebih difokuskan pada kualitasnya. Ini berarti, perluasan jaringan dengan merekrut anggota baru tetap mengacu pada Peraturan Dewan Pers No 03/PERATURAN-DP/X/ 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yaitu harus memenuhi persyaratan; (a) Berstatus sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT) ; (b) Memiliki redaksi yang tidak terkait dengan bisnis perusahaan ; (c) Penanggungjawab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama ; dan (d) Mengumumkan nama, alamat dan kontak redaksi dan penanggungjawab secara terbuka di media siber bersangkutan, termasuk alamat email.
Kendala Saat ini
Sesuai Peraturan Dewan Pers tadi terutama persyaratan harus berbadan hukum Perseroaan Terbatas (PT), yang menyebutkan bidang usahanya adalah pers (jurnalistik) menjadi kendala utama para insan media siber untuk dapat diakui sebagai perusahaan pers, sebelum tergabung pada Asosiasi tertentu. Dilingkungan media siber (on line) pilihannya dapat bergabung dalam AMSI, JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) dan SMSi (Serikat Media Siber Indonesia).
Untuk mengurus akte pendirian perusahaan (menjadi PT) hingga tuntas diperlukan biaya cukup besar yang berkisar Rp 7,5 s/d Rp 10 juta. Bagi pengelola media siber baru terbentuk jumlah biaya tersebut cukup memberatkan, karena belum ada penghasilan diterima.
Permasalahan ini tidak hanya dihadapi AMSI saja, namun hal yang sama dihadapi pula oleh JMSI dan SMSI, sehingga tidak mengherankan jumlah media siber yang berperan sebagai perusahaan pers, dan telah melaksanakan fungsi jurnalistik dengan melakukan pemberitaan di media yang dimilikinya relatif besar jumlahnya saat ini. Akan tetapi yang memenuhi syarat senagai perusahaan pers masih relatif kecil (lihat tulisan saya berjudul PERKEMBANGAN MEDIA SIBER (ON LINE) DI KALTIM – Peluang & Masalah, pada website https://dirusanandani.com).
Prospek kedepan jurnalistik di dunia akan didominasi oleh media siber, karena media inilah yang mempu mengkombinasikan format pemberitaan berbasis Teknologi Informatka & Komunikasi (TIK), yaitu menyampaikan berita secara verbal dan secara visual, disajikan dengan validas cukup tinggi tanpa dibatasi waktu dan ruang.
Telenta-talenta muda yang memiliki bakat jurnalistik, namun terbelenggu dengan aturan Dewan Pers yang disebutkan diatas, banyak yang menjadikan media sosial (Instagram, Facebook dan yoe tube) sebagai sarana untuk menyalurkan bakat jurnalistik mereka, walaupun mereka sendiri sadar implikasinya, yaitu sanksi berdasarklan aturan Undang-Undang ITE. Faktanya, masyarakat dapat menerima kehadiran media sosial sebagai salah satu media untuk mendapatkan informasi/berita terkini.
Dahlan Iskan (salah satu tokoh pers Indonesia) sudah mengingatkan kita bahwa kebenaran tidak lagi merujuk pada fakta-fakta yang diyakini kebenarannya, namun saat ini ada kecenderungan fakta-fakta dimaksud tercipta karena persepsi melalui proses framing. Media berbasis TIK tanpa kita sadari dapat menjadi alat untuk melakukan proses framing, dimana kenyataannya hal ini sudah terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, Banyak para influenzer ataupun buzzer mampu memerankannya dengan baik.
Peran Asosiasi Media Siber
Kendala sebagaimana diutarakan diatas menjadi dilematis, yaitu berkembangnya medis siber yang melaksanakan peran jurnalistik, tidak didukung keabsahannya sebagai perusahaan pers, sehingga untuk mengatasinya diperlukan langkah-langkah pembinaan oleh para Asosiasi Media Siber, baik itu AMSI, SMSI maupun JMSI.
Hal ini merupakan tanggungjawab moral ke-3 Asosiasi tadi, agar mereka dapat melaksanakan fungsi jurnalistik dengan baik dan benar berdasarkan UU Pers. Artinya, mereka harus ditampung dan didata keberadaannya. Peraturan Dewan Pers No 03/ PERATURAN-DP/X/ 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, mengatur 4 persyaratan prinsip yang harus dipenuhi perusahaan pers, tidak hanya menyangkut status badan hukum-nya saja yang harus berbentuk PT
Oleh karenanya peran pembinaan Asosiasi dapat fokus pada ke-3 syarat lainnya yang telah disebubutkan diatas, disamping secara teknis melakukan pembinaan kepada media bersangkutan (“calon anggota Asosiasi”). Upaya ini tentunya lebih baik dari sekedar memastikan mereka untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum direkrut menjadi anggota.
Asosiasi tidak harus melonggarkan persyaratan, namun melakukan pembinaan untuk dapat memenuhi persyaratan secara bertahap dalam jeda waktu yang disepakati bersama. Asosiasi melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) secara berkala, bekerjasama dengan PWI ataupun AJI, termasuk menyelenggarakan pelatihan teknis tentang teknik wawsancara dan menulis berita.
Publikasi Kegiatan : Tantangan Kedepan
Semangat untuk melakukan publikasi kegiatan individu maupun kelembagaan sedang berkembang pesat saat ini. Publikasi individu umumnya dilakukan oleh para anggota legeslatif guna menjaga eksistensi terutama di sekitar wilayah pemilihannya, bekerjasama dengan kalangan media siber melalui pendanaan pokir. Sementara secara kelembagaan dilakukan oleh Perangkat Daerah.
Alokasi dana dan standar satuan harga-nya (SSH) cukup menggiurkan, sehingga banyak media tertarik bekerjasama publikasi ini. Disatu sisi berdampak positif untuk menggairahkan tumbuhnya kegiatan jurnalisiik, sementara sisi lainnya yang patut menjadi perhatian adalah pemenuhan terhadap persyaratan perusahaan pers, agar terhindrkan bersentuhan dengan sanksi ITE, tanpa adanya hak jawab apabila ada klaim keberatan pihak tertentu.
Selain itu, alokasi dana dan SSH ynag cukup besar harus berkorelasi terhadap substansi kualitas pemberitaan, bukan sekedar penampilannya saja yang menarik. Apalagi dikemas penyajiannya pada media sosial dengan menampilkan foto-foto terbaik sudut pandangnya, dan sedikit tambahan berita sebagai pelengkapnya, sedah dikalim sebagai berita. Dalam kondisi seperti ini akan susah membedakan yang mana wartawan sebenarnya, dan mana yang sesungguhnya hanya sekedar influenzer atau buzzer. Wartawan sesungguhnya yang sudah lulus UKW, pasti akan memahami KODE ETIK sebagai wartawan.
Asosiasi tidak sungkan untuk selalu mengingatkan Instansi Pemerintah, dalam bekerjasama dengan media harus memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers yang tergabung dalam ke-3 Asosiasi yang sudah diakui Dewan Pers serta sudah dilakukan verifikasi faktual atas keberadaannya.
Secara pribadi saya mendukung inisiasi para legislator untuk menggelontorkan dana pokir melalui Perangkat Daerah dalam rangka publikasi kegiatan, akan tetapi pilihan media yang menjadi eksekutor-nya harus sesuai aturan, agar tidak menimbulkan kecemburuan. Apalagi kedepannya, yaitu keberadaan IKN nantinya akan ada banyak media nasional yang masuk ke Kalimantran Timur, sehingga iklim persaingan antar media semakin ketat. Oleh karenanya, ketersedian dana pokir dapat menjadi ajang pembentukan media lokal yang mampu bersaing dalam hal kualitas pemberitaan.
Perluasan Jejaring Kerja
Perluasan jejaring ini tidak dikonotasikan dengan jumlah perusahaan media yang tergabung dalam Asosiasi saja, namun cakupan wilayah kerjanya mencakup seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur terutama di ibu kota Kabpaten/Kota, dan kalau perlu memiliki korespondensi pada beberapa remote area tertentu yang menjadi fokus pemberitaan, seperti kawasan pertambangan, kawasan pengembangan kepariwisataan dan kawasan yang yang resistensi lingkungan hidupnya cukup rawan.
Langkah strategis AMSI ini tidak didasarkan atas jumlah anggota-nya yang relatif masih kecil, akan tetapi berpikir dalam jangka panjang strategi yang ditempuh AMSI merupakan upaya pembinaan dalam rangka menumbuhkan perkembangan jurnalistik tidak hanya di Kota-Kota besar di Kalimantan Timur, namun mencakup pula semua wilayah administratif Kabupaten/Kota.
Indikatornya dilihat dari arus berita yang berasal dari Kabupaten/Kota lainnya di luar Kota Samarinda dan Kota Balikpapan terus meningkat, sehingga Pemerintah melalui Instansi terkait dan masyarakat umum dapat memantau perkembangan pembangunan dan dinamika sosial, budaya, ekonomi dan politik setiap daerah di Kalimantan Timur. Ini semua dapat dilakukan apabila AMSI maupun Asosiasi lainnya mampu mewujudkan sebaran anggota yang merata dipelabagai daerah.
Mengingatkan kembali, bahwa perluasan jaringan keanggotaan bukan berarti melonggarkan aturan/ketentuan Peraturan Dewan Pers disebutkan sebelumnya. Sebaliknya adalah memberikan masa trasisi untuk mempersiapkan pemenuhan aturan/ketentaun berlaku, terutama pemenuhan ketentuan harus berbadan hukum PT, karena cukup besar biayanya.
Peluasan jaringan dapat dilakukan secara sukarela atas permintaan pengelola media bersangkuttan; Atau secara aktif pihak AMSI mencari pengelola media yang diprediksikan memiliki prospektif, sehingga terbuka peluang bagi bersangkutan sebagai pioner yang dipersiapkan membentuk Pengurus AMSI di daerah bersangkutan. Dan apapun pilihan metode perekrutannya tidak melepaskan upaya pembinaan.
Perluasan jaringan AMSI akan berdampak terhadap kerjasama pertukaran berita, sehingga cakupan berita tidak hanya mencakup daerah dimana media bersangkutan berloksi. Disiniah makna sesungguhnya dari kuatnya jaringan media. Jangan jadikan jumlah anggota sebagai ukuran keberhasilan, tapi jadikanlah sebaran anggota sebagai kunci keberhasilan sesungguhnya.
**) Rangkuman dari hasil diskusi dengan Pengurus AMSI Kaltim di Sekretariat AMSI di Balikpapan. Kehadiran dalam diskusi dimaksud adalah dalam kapasitas sebagai Anggota Dewan Kehormatan.
Leave a Reply