O l e h :
Diddy Rusdiansyah A.D
P e n g a n t a r
Selama periode waktu Juni 2018 sampai dengan Agustus 2020, saat masih bertugas di Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, saya pernah menulis beberapa tulisan bersifat diskriptif terkait media siber, diantaranya adslah “UPAYA MENGEMBANGKAN MEDIA ON LINE LOKAL – Diawali dari Hal yang Kecil dan Konsisten”. Tulisan ini masih relevan untuk diangkat kembali, mengingat pesatnya perkembangan media siber (on line) saat ini, sejalan dengan cukup besarnya alokasi pendanaan yang disediakan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, maupun pendanaan dari alokasi pokir (pokok-pokok pemikiran) anggota DPRD.
Kemunculan Media Siber Di Kaltim
Media siber (on line) di Provinsi Kaltim sudah berkembang pesat disekitar tahun 2018-an, yang diwadahi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), lalu diikuti dengan kehadiran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan terakhir muncul Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), sebagai implikasi dari perkembangan internet dan penggunaan smartphone yang semakin marak. Disisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah para jurnalis senior yang awalnya merupakan jurnalis media cetak mulia fokus mengelola media secara mandiri dan berbiaya murah, dan dalam perkembangannya diikuti oleh para jurnalis muda, yang menjadikan dunia jurnalistik sebagai profesi, walaupun ada pula sekedar menjadikannya alternatif pilihan profesi sementara, sebelum mendapatkan profesi sesuai harapan atau lebih menjanjikan.
Namun demikian jumlah pasti media siber di Kaltim belum diketahui jumlahnya, karena belum terdaftar. Sementara mereka sudah beroperasi layaknya media siber. Fakta seperti ini bisa terjadi, akibat dari perubahan perilaku masyarakat terutama gaya hidup generasi milenial, yaitu generasi melek teknologi informatika yang ingin mendapatkan informasi (“berita”) dari kombinasi audio – visual ataupun berita tertulis, yang tersaji cepat dan up date tanpa dibatasi dimensi waktu dan ruang. Membaca atau mencari berita dapat dilakukan setiap saat apabila ada waktu luang, cukup dengan hanya membuka smartphone (gadget)
Maraknya perkembangan media siber di Kaltim merupakan keniscayaan yang patut mendapatkan perhatian, sementara regulasi yang berlaku dilingkungan jurnalistik mengharuskan media siber memenuhi persyaratan pemberitaan. Namun tidak dipungkiri bahwa media siber di Kaltim harus dilakukan pembinaan/
Salah satu bentuk pembinaan dimaksud adalah memberikan kesempatan kerjasama pemberitaan. Oleh karenanya, dalam periode waktu 2018 – 2020 lalu, Dinas Kominfo Provinsi Kaltim telah bekerjasama dengan beberapa media siber sebagai rintisan (pioner), yang diseleksi secara ketat sesuai persyaratan, guna memotivasi media lainnya melakukan pembenahan internal sebelum mendapatkan kesempatan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Peran Media Siber yang Mulai Menggeliat
Media cetak tetap eksis dalam kancah media pemberitaan tingkat nasional maupun di Kaltim, karena masih memiliki nilai kepercayaan cukup tinggi bagi masyarakat, dan masih tetap ada peminatnya. Namun sebagaimana telah diutarakan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak terhadap penggunaan internet, yang secara bersamaan diikuti penggunaan smartphone (gadget) dengan berbagai fitur yang semakin menarik, pilihan merk/varian yang semakin banyak serta harganya semakin murah.
Tebel 1 – Jumlah Anngota Wartawan yang Tergabung
Dalam SMSI, AMSi * JMSI
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) |
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) |
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) |
162 | 17 *) |
22 |
Keterangan :
*) Ada 5 media masih dalam proses penetapan menjadi anggota.
Sumber : Diolah sendiri berdasarkan masukan dai pihak SMSI, AMSI & JMSI.
Penggunaan smartphone memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam mengakses berita, yaitu cenderung membaca berita media siber, karena beritanya lebih up date dan banyak dari media siber tidak memberlakukan biaya berlangganan, karena fokus mendapatkan pemasukan dari iklan produk ataupun sponsor individual.
Jadual penerbitan berita media cetak dibatasi waktu, ada harian pagi dan harian sore. Sementara media siber tidak mengenal waktu penerbitan, setiap saat dilakukan up date pemberitaan terutama hot news, yang diberitakan bersamaan (“dalam jeda waktu tidak terlalu”) dengan media televisi. Produksi berita media siber bisa dilakukan on the spot hanya menggunakan smartphone.
Oleh karenanya, saat ini ada kecenderungan mulai terdilusinya media cetak. Secara gamblang dapat diketahui dari oplah yang semakin berkurang. Sisi lainnya media siber semakin berkembang kuantitasnya, walaupun ada pula yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam konteks ini, maka upaya pembinaan harus dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Persyaratan Media Siber – Harus Ada Penyesuaian
Untuk menjadi media siber harus memenuhi persyaratan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Dewan Pers No 03/PERATURAN-DP/X/ 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Berdasarkan ke-2 aturan tadi, maka setiap media siber harus memenuhi persyaratan pokok, sebagai berikut :
- Berstatus sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT) ;
- Memiliki redaksi yang tidak terkait dengan bisnis perusahaan ;
- Penanggungjawab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama ; dan
- Mengumumkan nama, alamat dan kontak redaksi dan penanggungjawab secara terbuka di media siber bersangkutan, termasuk alamat email.
Faktanya bahwa persyaratan yang mengharuskan penanggungjawab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama, pada awalnya cukup memberatkan apabila diterapkan secara konsisten, sehingga dalam implementasinya perlu perlu penyesuian dalam rangka; Pertama, memberikan kesempatan untuk proses pembelajaran, baik bagi pihak Pemerintah Provinsi maupun pihak media siber secara keseluruhan. Kedua, melakukan pembinaan terhadap media siber yang sudah mendekati pemenuhan syarat dimaksud, sehingga ini dapat menjadi benchmark bagi yang lainnya untuk memacu diri memenuhi persyaratan.
Dan ketiga, mencari format yang tepat untuk kerjasama pemberitaan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan media siber, sehingga perlu dilakukan langkah uji coba untuk dapat menentukan format kerjasama dimaksud kedepannya. Langkah uji coba telah dilaksanakan pada tahun 2019 – 2020.
Tabel 2 – Jumlah Wartawan di Provinsi Kalimantan Timur yang
Telah Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Wartawan Utama (org) | Wartawan Madya (org) | Wartawan Muda (org) |
67 | 97 | 172 |
Sumber : PWI Provinsi Kaltim.
Data diatas menunjukan jumlah wartawan yang telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI Provinsi Kaltim. Diharapkan penyelenggaraan UKW ini frekuensinya terus ditingkatkan terutama pada jenjang muda. Saat ini, upaya peningkatan frekuensi penyelenggaraan UKW sangat dimungkinkan, mengingat PWI sudah memiliki 5 wartawan utama yang dapat menjadi “penguji”. Sebelumnya sangat bergantung dari luar daerah, sehingga berakibat terhadap besarnya biaya yang diperlukan.
Pihak PWI perlu bekerjasama dengan para pemilik (“perusahaan”) media siber untuk melakukan pendataan. Cara ini cukup efektif, karena pemilik media sangat berkepentingan memiilki wartawan yang sudah lulus UKW. Kualitas pemberitaan menjadi lebih baik, disamping untuk memenuhi persyaratan wartawan yang telah memiliki kompetensi profesi.
Hal yang sama sekiranya dapat pula dilakukan pula oleh AJI maupun ITJI. Sementara, untuk media cetak relatif sudah tertib dalam melakukan pembinaan terhadap wartawan-nya masing-masing.
Pendataan Wartawan Suatu Keharusan
Media siber terdaftar sebagai perusahaan di SMSI, AMSI dan JMSI ada sebanyak 201 media (lihat Tabel 2 diatas), namun faktanya diperkirakan lebih dari itu, mengingat banyaknya media siber baru yang muncul terkait dengan pokok-pokok pemikiran (Pokir) Anggota DPRD, sehingga berimplikasi terhadap jumlah wartawan tidak dapat dipastikan pula.
Profesi wartawan tidak hanya sekedar mampu menulis pemberitaan, lebih dari itu, harus memahami “kode etik kewartawanan”. Kalau hanya sekedar kemampuan teknis dalam menulis, wawancara, membuat feature, editing sebagai redaktur dan hal teknis lainnya adalah mudah dipelajari, cukup dengan latihan saja. Beda dengan kode etik, dapat dihapal namun berat diterapkan secara konsisten. Wartawan harus menyampaikan berita yang benar dari fakta-fakta yang valid dan tidak memiliki tendensi apapun dalam memberitakannya. Wajar masalah kode etik ini mendapatkan bobot yang tinggi dalam UKW.
Profesi wartawan bukan sebagai alternatif terakhir dari banyak pilihan profesi. Mudah masuk atau sebaliknya mudah keluar sebagai wartawan merupakan indikasi pekerjaan belaka, bukan sebagai profesi. Bermuculannya media siber dengan ditopang wartawan seperti digambarkan tadi harus dihindari, karena kualitas pemberitaan sebagai pertaruhannya.
Dari pihak PWI jumlah wartawan yang terdaftar se-Kaltim sebanyak 350 orang, belum termasuk individu wartawan yang tergabung dalam AJI (Aliansi Jurnalis Indipenden) maupun IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).
Konsisten Terhadap Pemenuhan Persyarataan
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pendataan wartawan adalah kunci utamanya. Bahkan prioritas pendataan adalah media siber yang marak perkembangnya. Peran “pokir” dari anggota DPRD, disatu sisi dapat menumbuh kembangkan media siber dan memberikan peluang pekerjaan bagi anak-anak muda yang paham TIK. Akan tetapi tanpa adanya pembinaan untuk segera memenuhi persyaratan maka akun website yang digunakan tidak tunduk pada UU Pers, dimana dalam banyak kasus gugatan pihak lain, tarakomodir solusinya melalui penggunaan hak jawab.
Kondisi sebaliknya, akun yang tidak memenuhi syarat keberadaan perusahaannya (belum terverifikasi faktual oleh PWI) maka keberatan pihak tertentu langsung dapat dikenakan aturan/ketentuan UU ITE, jatuhnya pidana apabila terbukti bersalah dalam pemberitaannya.
Kerjasama Pemberitaan – Upaya Pembelajaran Untuk Menjadi Lebih Baik
Kerjasama pemberitaan dengan media siber yang dilakukan secara kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Perangkat Daerah merupakan langkah awal, dengan persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, dengan tambahan dan penyesuaian terhadap :
- Berbadan hukum berupa PT atau CV yang bidang usahanya pers, dibuktikan kepemilikan akte notaris. Namun sifatnya sementara waktu (temporer), guna memberikan kesempatan mengumpulkan dana untuk keperluan mengurus pedirian perusahaan media siber berbadan hukum PT ;
- Penanggungjawab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama. Saat ini sudah ada 67 orang wartawan yang memiliki kompetensi utama ini, sehingga tidak ada alasan sulit mendapatkan wartawan utama yang mau menjadi redaktur. Atau “meminjam” wartawan utama dari daerah lain di luar Kaltim, dan dimungkin dapat berperan sebagai redaktur, mengingat penggunaan TIK dapat bekerja Work From Any Where (WFA). Atau, apabila tidak ada wartawan utama dapat memposisi wartawan madya selama masa transisi sebelum mendaptkan wartawan utama.
- Memiliki NPWP atas nama perusahaan terutama yang diterbitkan di Kaltim ; dan
- Sudah menjalankan kegiatan media siber minimal 1 (satu) satu tahun, yang dibuktikan dengan rekam jejak digital penerbitan berita secara on line, walaupun tanpa ada kerjasama sebelumnya dengan Instansi Pemerintahan.
Pada tahun 2019 lalu Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan kerjasama rintisan dengan 9 media siber, yang pada waktu itu sudah relatif lengkap pemenuhan persyaratannya. Ini merupakan langkah awal kerjasama atau dapat dikatakan sebagai langkah pembelajaran, dimana terdapat beberapa masalah sebagai rujukan upaya pebaikan, yaitu; Pertama, ke-9 media tersebut harus meliput di 38 Perangkat Daerah, sehingga setiap media harus meliput 5-6 Perangkat Daerah.
Kedua, keterbatasan dana kerjasama pemberitaan mengakibatkan pembagian dana dalam bentuk kontrak kerja menjadi relatif kecil, sehingga harus dilakukan penetapan jumlah minimal berita yang harus disajikan oleh setiap media siber, dengan merujuk pada harga satuan berita yang sepantasnya. Oleh karenanya disepakati minimal 40 berita yang harus dibuat, dan ini harus terdistribusikan kepada Perangkat Daerah yang menjadi tanggungjawab setiap media secara proporsional. Standar satuan harga (SSH} media siber untuk saat ini relatif lebih baik dibandingkan sebelumnya, berkisar Rp 500.000,- – Rp 1.000.000,-. Seharusnya tidak ada lagi alasani untuk tidak mampu menerbitkan berita yang berkualitas.
Dan ketiga, dampak berikutnya adalah distribusi pemberitaan secara proporsional berpengaruh terhadap standarisasi jumlah kata minimal untuk setiap pemberitaan menjadi tidak optimal, karena lebih mementingkan cakupan berita untuk semua Perangkat Daerah agar berimbang, dan seperti telah disinggung diatas bahwa SSH yang berlaku tidak perlu mempermasalahkan jlagi umlah kata minimal.
Walaupun dihadapkan pada permasalahan diatas, namun tujuan dari kerjasama pemberitaan sudah tercapai, yaitu terpublikasinya kegiatan maupun keberhasilan Perangkat Daerah, sehingga ini akan menjadi rujukan utama untuk disempurnakan lebih lanjut, dengan harapan nantinya masyarakat umum dapat mengetahui informasi terkait kegiatan maupun capaian keberhasilan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim
Dan kedepannya, sejalan dengan rencana pengembangan Media Center (MC) Pemerintah Provinsi Kaltim, maka kerjasama dengan media sber dapat menjadi sumber informasi yang akan memerankan MC tersebut, disamping akan memanfaatkan para kontributor yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. Kontributor dimaksud, dapat berasal dari individu para jurnalis yang ada, atau dari kalangan ASN yang merupakan Pranata Humas Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan. Substansi pemberitaan dari para kontributor adalah berita terkait dinamika kegiatan pembangunan di Kabupaten/Kota, bukan kegiatan protokoler Kepala Daerah.
Portal khusus yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim akan menjadi pusat pemberitaan yang menampung semua berita kegiatan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan pasal 15 ayat (3) PERMEN KOMINFO No. 8 Tahun 2019, yaitu mampu memerankan sebagai komunikator Pemerintah Daerah. Portal dimaksud harus diprediksikan sebagai ikon pemberitaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Rencana Kedepan – Langkah Perbaikan yang Berkesinambungan
Pada tahun-tahun berikutnya kerjasama dengan media siber lokal perlu tetap dilanjutkan, bersamaan dengan kerjasama terhadap media cetak serta lembaga penyiaran radio dan televisi, guna memastikan peran pemerintah sebagai komunikator berjalan dengan baik.
Dalam konteks media siber secara bertahap dan selektif perlu dilakukan; Pertama, meningkatkan kuantitas media yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi melalui Perangkat Daerah, khususnya Dinas Kominfo Provinsi Kaltim. Idealnya, jumlah media siber yang terlibat dalam kerjasama adalah sejumlah Perangkat Daerah yang ada. Artinya, setiap Perangkat Daerah disediakan 1 (satu), agar pemberitaannya menjadi lebih fokus dan komprehensif.
Upaya berikutnya; kedua, kerjasama dimaksud diatas merupakan kombinasi dari media siber yang sudah memenuhi syarat, dan media yang baru mulai melengkapi syarat ideal. Disini penekanannya adalah memberikan kesempatan pembelajaran bertahap yang dapat memicu timbulnya “efek kompetisi yang sehat”, terutama bagi media yang belum dilibatkan dalam kerjasama.
Namun; ketiga, bagi media siber yang sudah dianggap mapan dan secara finansial sudah menerima sumber pendananaan dari kontrak kerja selain dari pemerintahan maupun sponsor individual, maka sudah selayaknya untuk tidak dilibatkan lagi dalam kerjasama pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi.
Keempat, kualitas dan standarisasi pemberitaan menjadi lebih baik, terutama jumlah kata dari setiap pemberitaan akan menggambarkan fakta yang selengkapnya.Terakhir; yaitu kelima, langkah pembenahan yang berkelanjutan akan disertai sanksi yang bersifat pembinaan, yaitu memberikan kesempatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kedepan untuk melengkapi persyaratan bagi media siber yang belum lengkap persyaratannya. Pemberian sanksi dimaksud diharapkan menimbulkan efek psikologis bagi yang lainnya untuk termotivasi melakukan upaya pembenahan internal, terutama kewajiban memiliki kompetensi wartawan untuk para redaksi maupun wartawan-nya
Upaya Tindaklanjut – Mendorong Peningkatan Kompetensi
Rencana kedepan sebagaimana diutarakan sebelumnya membutuhkan langkah tindaklanjut yang mengikat semua pihak, baik pihak Pemerintah Provinsi maupun pihak media siber, terutama pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW), karena inilah permasalahan mendasar bagi media siber, yaitu masih banyak wartawan yang belum memiliki kompetensi (lulus UKW). Selain itu, diperlukan peningkatan keterampilan/pengetahuan teknis para jurnalis melalui penyelenggaraan pelatihan teknis yang melibatkan organisasi/asosiasi para jurnalis terkait, khususnya PWI.
Berikutnya, secara kolektif yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, mendorong untuk segera dilakukan verifikasi media siber di Kaltim, khususnya untuk kegiatan on the spot dalam rangka pembuktian faktual. Upaya kolektif ini bertujuan untuk menekan biaya dan sekaligus memberikan stimulasi untuk segera melengkapi persyaratan.
Inilah yang dimaksudkan langkah kecil yang bermakna dalam upaya mengembangkan media siber lokal di Kaltim. Prinsipnya adalah berbuat sekecil apapun, akan lebih berarti dibandingkan dengan tidak berbuat samasekali.
**) Diskripsi ringkas ini adalah mengangkat kembali tulisan saya sebelumnya, mengingat fakta yang ada saat ini terkait perkembangan media siber perlu menjadi perhatian. Tulisan sebelumnya di tahun 2019 adalah dalam kapasitas saya sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, sehingga apa yang diutarakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, dan saat ini masih tetap relevan.
Leave a Reply