Press ESC to close

PELESTARIAN NASKAH KUNO (MANUSKRIP) DI KALTIM PERLU SEGERA DILAKUKAN : Apresiasi Untuk Sultan Gunung Tabur Alm. H. Adji Raden M. Bachrul Hadie **)

 

O l e h :

Diddy Rusdiansyah A.D, SE, MM, M.Si

P e n g a n t a r

Memasuki  minggu ke-3 Juni 2024, ada 2 kegiatan penting Dinas Perpustakaan & Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) terkait upaya pelestarian naskah kuno (manuskrip), termasuk koleksi/dokumen langka. Kegiatan pertama pada tanggal 10 Juni 2024 adalah rapat kerja di kantor DPK di Samarinda, untuk membahas rencana penyusunan Peraturan Gubernur (PERGUB) Kaltim terkait upaya pelestraian dimaksud, Kegiatan kedua adalah sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di kantor Bupati Berau di Tanjung Redeb pada tanggal 13 Juni 2024, dimana fokus sosialisasi adalah layanan deposit perpustakaan, yang ada hubungannya dengan upaya pelestarain manuskrip/koleksi langka, disamping menggairahkan upaya mengkoleksi karya cetak/rekam terkait daerah.

 

Kegiatan pertama, yaitu rapat kerja menghadirkan terutama dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Kaltim, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wil. XIV Kemendiknas & Ristek, serta  DPK Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Berau dan Paser, dimana ke-3 Kabupaten tersebut memiliki kerajaan/kesultanan yang diperkirakan memiliki cukup banyak manuskrip atau koleksi langka. Sementara Kabupaten Kutai Barat diperkirakan masih memiliki manuskrip perorangan/komunitas dikalangan suku Dayak yang belum diketahui (terdata).

Manuskrip ini dapat diartikan sebagai naskah tulisan tangan yang menggambar peradaban masa lalu suatu kelompok masyarakat (komunitas) atau daerah/wilayah tertentu, yang ditulis  pada pelbagai media, seperti kertas, kulit binatang/kayu, batang kayu/bambu, daun lontar, dan batuan, dengan usia minimal 50 tahun. Sedangkankoleksi/dokumen langka sudah menggunakan tulisan cetak, seperti penggunaan mesin ketik, namun tidak dipublikasi dan hanya digunakan untuk kepentingan terbatas, seperti dokumen terkait urusan pemerintahan, catatan ilmu pengetahuan dan sastra.

Ada 3 jenis manuskrip, yaitu; (a) manuskrip Arab, menggunakan aksara dan berbahasa Arab; (b) manuskrip Jawi, nenggunakan aksara Arab dengan bahasa yang digunakan adalah bahasa daerah setempat; dan (c) Manuskrip Pegon, baik aksara maupun bahasa yang digunakan adalah murni dari daerah bersangkutan. Di Kaltim sendiri diperkirakan manuskrip Jawi yang lebih banyak ditemukan untuk sementara ini, karena sebagian besar adalah milik kerajaan/kesultanan terutama Kesultanan Gunung Tabur (Kabupaten Berau).

Melalui kerjasama DPK Provinsi Kaltim, DPK Kabupaten Berau dan Kesultanan Gunung Tabur telah dilakukan alih media (digitalisasi) atas 13 manuskrip, walaupun judunyal belum menggambarkan substansi atas isinya, karena beum ada  meta data dan alih aksara (penterjemahan). Selain itu dilakukan pula kerjasama dengan pihak ANRI maupun PNRI dalam melakukan konservasi naskah, meskipun relatif terbatas jumlahnya karena keterbatasan dana, tenaga serta cakupan wilayah kerja yang ditangani ANRI/PNRI adalah seluruh Indonesia, sehingga ada penjatahan konservasi naskah dari setiap daerah.

Upaya Pelestarian Manuskrip

Upaya pelestarrian berupa tindakan konservasi ini dapat diartikan sebagai  langkah penanganan khusus yang dilakukan terhadap manuskrip, guna mempertahankan kondisi fisik seperti semula, dengan cara melakukan perbaikan, baik secara kimiawi, biologis maupun tradisional. Sementara ini sumber daya aparatur yang memiliki keahlian konservasi hanya ada di ANRI/PNRI. Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa pihak ANRI/PNRI terbatas alokasi pendanaan-nya dari APBN, sehingga untuk percepatan konservasi manuskrip di Kaltim terutama yang dimiliki pihak kesultanan/kerajaan dan keluarganya maka melalui pendanaan APBD perlu alokasi dana khusus untuk itu, tidak hanya untuk keperluan konservasi namun termasuk pula untuk keperluan restorasi.

Upaya restorasi sendiri dapat diinterprestasikan secara sederhana sebagai upaya pemulihan fungsi naskah melalui program diseminasi dan optimalisasi peran dalam pemajuan kebudayaan, sehingga langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah pengaturan terhadap tata kelola-nya serta publikasi. Faktanya, Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten/Kota terkait tidak mengalokasikan dana APBD, kecuali terbatas untuk alih media (digitalisasi) terhadap manuskrip (termasuk koleksi langka) yang masih dalam kondisi baik, namun naskah yang sudah mulai rapuh belum dapat dilakukan alih media sebelum dilakukan konservasi.

Manuskrip maupun koleksi langka yang sudah dialih media-kan seharusnya dilanjutkan dengan alih aksara (diterjemahkan) sesuai substansi isinya. Disinilah letak permasalahannya, di Kaltim belum memiliki penterjemah aksara, khususnya untuk maneskrip Jawi dan Pegon, sehingga masih sangat bergantung pada penterjemah bahasa (fililog) dari ANRI/PNRI atau dari kalangan Perguruan Tinggi (PT). Padahal biaya penterjemahan tersebut relatif lebih murah, dibandingkan nilai historis dari naskah tersebut. Oleh karena itu, wajar apabila hasil daripada alih media belum diberi judul sesuai substansi isi-nya.

Publikasi manuskrip dan koleksi langka yang sudah ada naskah digital-nya, baik berupa aksara asli  maupun hasil penterjemahan-nya merupakan pembuktian dari upaya pelestarian yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kaltim, walaupun saat ini belum dapat dilakukan, namun harus ada upaya yang terprogram dengan baik, dimana secara fungsional melekat pada layanan deposit berupa dianataranya  ; (a) Melakukan perburuan (hunting) bahan pustaka naskah kuno (manuskrip) dan koleksi langka; serta (b) Melakukan pendaftaran/inventarisasi, preservasi/konservasi, alih media, alih aksara (bahasa), bedah naskah dan publikasi.

Dasar Yuridis Formal

Pelsstarian manuskrip selama ini hanya merpakan penjabaran. tugas dan fungsi DPK Provinsi Kaltim, khususnya dalam memberikan pelayanan deposit perpustakaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang selanjutnya secara kelembagaan tertuang dalam PERGUB No. 3 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja DPK Provinsi Kaltim. Artinya, Pemerintah Provinsi belum memiliki PERGUB yang mengatur upaya pelestarian manuskrip.

Idealnya, PERGUB dimaksud merupakan penjabaran dari PERDA No. 7 Tahun 2015, dan selaras dengan PERDA No. 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, mengingat dalam pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan salah satu Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) adalah manuskrip, khususnya pada ayat (5) ada kesemaan sumber OPK. Demikian pula terhadap cakupannya masih menjadi perdebabatan; apakah hanya mencakup manuskrip atau mencakup pula koleksi langka.

Oleh karenanya untuk keperluan penyusunan PERGUB dimaksud perlu melibatkan Tim yang keanggotaannya lintas Instansi, khususnya Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Kaltim, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wil. XIV Kemendiknas & Ristek dan DPK Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Pengembangan Deposit

Layanan Deposit Kepustakaan dimanifestasikan berupa layanan penyiapan dan/atau pemberian akses bagi pemustaka atas koleksi deposit yang dimiliki oleh perpustakaan, sehingga diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat pelestarian hasil budaya/peradaban di daerah, baik dalam bentuk fisik maupun dari segi kandungan informasinya, disamping berperan dalam  meningkatkan penerbitan dan penyebaran hasil karya anak bangsa (“putra daerah”) yang diterbitkan di daerah dan menjadi pusat informasi yang lengkap bagi masyarakat.

Adapun tujuan Layanan Deposit bagi Pemerintah Daerah adalah :

  1. Agar perpustakaan daerah menjadi pusat informasi yang lengkap tentang daerah bersangkutan, sehingga mampu memberikan jawaban dan informasi pelbagai aspek tentang daerah ;
  2. Agar perpustakaan daerah dapat melakukan pengumpulan, pelestarian dan pengorganisasian terbitan, terekam, dalam bentuk manuskrip dan lain-lain ;
  3. Agar perpustakaan daerah dapat meningkatkan kegiatan penelitian dan penginventarisasian terhadap bahan pustaka yang sudah pernah dipublikasikan bekerjasama dengan semua instansi dan masyarakat yang berkepentingan ;
  4. Agar perpustakaan daerah dapat menimbulkan usaha menggali dan meneliti sumber-sumber informasi daerah yang potensial untuk menunjang pembangunan ;
  5. Meningkatkan upaya penerbitan bibliografi dan penyebaran informasi tentang daerah ;
  6. Menyempurnakan sarana untuk pelaksanaan layanan bahan pustaka dan informasi daerah secara regional dan nasional.

Fakta yang ditemui dilapangan bahwa perpustakaan daerah di Kaltim tidak  menyediakan ruang koleksi khusus layanan deposit terkait karya cetak/rekam tentang daerah dari pelbagai aspek tinjauan, termasuk DPK Provinsi Kaltim. Walaupun DPK Provinsi Kaltim masih menyedia tempat penyimpanan koleksi, tapi hanya di pojok ruangan saja, sehingga  terkesan bahwa sebagai Provinsi yang ketempatan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan memiliki potensi ekonomi yang besar tidak memiliki informasi/data tentang Kaltim, padahal beberapa Perangkat Daerah telah banyak menghasilkan karya cetak, berupa laporan dan hasil kajian sektoral.

Ini mengisyaratkan upaya penelitian dan penginventarisasian bahan pustaka (lihat angka 3 diatas), serta usaha menggali dan meneliti sumber-sumber informasi potensi daerah (lihat angka 4) belum dilakukan secara optimal, sehingga menyebabkan koleksi pustaka yang ada masih minim. Oleh karenanya berimplikasi terhadap ketersediaan ruang baca (“koleksi”) yang hanya menyisakan tempat di pojok ruangan saja. Seharusnya ruang koleksi dimaksud merupakan ruang tersendiri, dengan jumlah koleksi pustaka yang terus bertambah setiap tahunnya.

Pustaka daerah dapat pula rekam cetak-nya diterbitkan di daerah lain, sehingga diperlukan usaha inventarisasi, khususnya sejarah masa lalu antar daerah. Selain itu, terdapat pula pustaka tentang potensi ekonomi dan budaya daerah yang diterbitkan oleh penerbit dari luar daerah, sehingga upaya perburuannya cukup memanfaatkan internet, selanjutnya diberli dan disimpan sebagai tambahan koleksi. Berbeda dengan pustaka yang bernilai komersial rendah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah maka diperlukan perburuan langsung ke daerah tersebut, bertemu dengan penulis-nya langsung untuk keperluan penjajakan lebih lanjut, guna perluasan substansi isinya.

Ada kemungkinan kerjasama penulisan yang melibatkan penulis antar daerah mengingat sejarah daerah sangat jarang diminati penerbit komersial, padahal kandungan nilai historisnya sangat penting dan dapat menambah khasanah pengetahuan tentang sejarah daerah. Oleh sebab itulah, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui DPK harus berani melakukan intervensi terhadap tindakan pengungkapan fakta sejarah agar anak cucu masa depan mengetahui akar sejarah daerahnya.

Mengaktifkan Minat Penerbitan Pustaka di Daerah

Di kalangan masyarakat ada perorangan yang memiliki minat dalam menulis, dan cukup banyak karya tulis-nya yang sudah dipublikasi, walaupun dipublikasi dalam jumlah terbatas dan kadangkala biaya pencetakannya merupakan biaya pribadi atau dibantu oleh perusahaan sebagai bagian dari CSR mereka. Demikian pula di kalangan akademisi maupun para mahasiswa yang telah menulis skripsi, thesis dan disertasi sebagai persyaratan akademik, dimana karya mereka ini dapat dipublikasikan secara terbuka, bahkan bisa bernilai komersial.

Hal diutarakan diatas merupakan sumber kepustakaan potensial yang dapat dimanfaatkan untuk menambah layanan deposit perputakaan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kaltim, namun harus ada upaya untuk; Pertama,mengalokasikan dana pada APBD untuk keperluan pembayaran kompensasi penulisan yang layak dan biaya pencetakannya. Kedua, melakukan kajian secara mendalam oleh para pejabat fungsional Pustakawan secara kolektif dengan meiibatkan perangkat daerah terkait lainnya, guna  menilai kelayakan untuk diangkat sebagai karya cetak bagi kepentingan daerah.

Ketiga, DPK setiap tahun anggaran berjalan sudah mengumumkan tema karya cetak/rekam yang menjadi fokus tahun depan, untuk menstimulan muculnya minat menulis di kalangan masyarakat luas. Tema dimaksud akan dijabarkan dalam pelbagai aspek yang relevan, sehingga setiap tahunnya banyak karya pustaka dari pelbagai aspek tinjauan yang dihasilkan di Kaltim.

Keterlibatan Penerbit lokal masih rendah dalam hal penerbitan karya cetak yang nota bene merupakan hasil karya putra daerah sendiri, karena alasan harga cetaknya relatif  lebih mahal dibandingkan dengan Penerbit dari Provinsi di Jawa. Sementara, Penerbit lokal beralasan bahwa biaya produksi mereka mahal, akibat kurangnya order pencetakan. Disini diperlukan komitmen kebijakan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkembangkan usaha penerbitan (“percetakan”) daerah, dengan cara memberikan kesempatan bagi mereka mendapat order dari Pemerintah Daerah, selama harga yang ditawarkan realistis dan telah masuk dalam penawaran e katalog LPSE.  

Selain itu diperlukan upaya pembinaan terhadap Penerbit lokal, khususnya kemampuan untuk mencetuskan ide-ide kreatif dalam hal setting lay out tampilan produk cetakan agar menjadi lebih baik, serta kemampuan editing redaksional tanpa mengubah substansi isi-nya untuk penyempurnaah naskah pustaka sebelum laik cetak. Tentunya harus didiskusikan dengan penulis (“pemilik karya cetakan”) terlebih dahulu.

Tribute For Sultan Gunung Tabur

Kesultanan Gunung Tabur di Kabupaten Berau, khususnya alm. Sultan H. Adji Raden M. Bachrul Hadie yang telah wafat pada 29 Mei 2024 lalu cukup memberikan andil yang besar dalam upaya pelestarian manuskrip dan koleksi langka yang dimiliki pihak Kesultanan.

Beliau mengikhlaskan naskah yang dimiliki untuk dilakukan alih media tanpa menuntut kompensasi apapun, dan tidak menuntut pula terhadap biaya pemeliharaan naskah yang dikeluarkan secara pribadi. Beliau tetap konsisten sebagai pemangku adat Kesultanan Gunung Tabur agar tetap bertahan sampai saat ini, meskipun kita sadari bahwa   kemajuan teknologi informatika membawa pengaruh terhadap nilai-nilai budaya lokal sebagaimana yang ada di Kabupaten Berau.

Semoga apa yang dilakukan beliau menjadi amal jariah dan beliau mendapatkan tempat selayaknya disisi yang maha kuasa … Allah SWT, selamat jalan Sultan.

**) Tuiisan disajikan sebagai apresiasi atas upaya Sultan alm. H. Adji Raden M. Bachrul Hadie menjaga kelestarian naskah kono dan koleksi langka yang dimiliki Kesultanan Gunung Tabur (Kabupaten Berau), disinkronkan dengan kegiatan DPK Provinsi Kaltim yang saat ini sudah mulai memikirkan langkah-langkah pelestarian sebagamana dilakukan oleh Sultan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *