Press ESC to close

MUNDURNYA PUCUK PIMPINAN OTORITA IKN : Apa Alasannya **)

O l e h :

Diddy Rusdiansyah A.D, SE, MM, M.Si

P e n g a n t a r

Perhelatan besar akan berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu peringatan detik-detik HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang, yang hanya  tinggal tinggal ± 51 hari lagi (saat tulisan ini dibuat). Namun publik dikejutkan dengan pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) secara serentak, yaitu Bambang Susantono dan Donny Rahayoe, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara. Presiden telah menetapkan Menteri PUPR  (Basuki Hadimuljono) sebagai Plt. Kepala OIKN, dibantu oleh Wakil Menteri ATR/BPN (Raja Juli Antoni) selaku Plt Wakil Kepala.  Banyak spekulasi yang beredar atas alasan mundurnya ke-2 pucuk Pimpinan OIKN ini.

 

Spekulasi atas alasan pengunduran diri dimaksud menjadi semakin marak, karena dikaitkan dengan masa transisi pergantian Presiden, dari Joko Widodo kepada Prabowo Subianto. Publik bertanya ada apa sebenarnya dibalik kejadian ini; Dan apakah pembangunan IKN tetap berlanjut sebagaimana dorongan yang dilakukan oleh Joko Widodo sesuai mandatori UU, yaitu 20 % pembiayaan yang merupakan kewajiban Pemerintah melalui APBN, untuk pembangunan Infrastruktur secara bertahap berupa fasilitas perkantoran, fasilitas penunjang lainnya dan penataan lingkungan. Artinya, pembangunan ini akan terus berlanjut hingga 2045, bersamaan dengan dorongan untuk melibatkan peran swasta dalam skala pembiayaan lebih bsear (80 %) untuk membangunan IKN, khususnya proyek-proyek pembangunan bernilai komersial dan memungkinkan mendapat cost recovery.

Respon Publik : Menuai Spekulatif Persepsi

Oleh karenanya wajar publik berspekulasi, mengingat pers release Menteri Sekretaris Negara tidak menyebutkan alasannya secara gamblang, hanya menyebutkan permintaan pengunduran tersebut sudah lama diajukan oleh pihak bersangkutan, dan baru sekarang ini ditindaklanjuti. Kalangan publik terutama masyarakat Kaltim mengkhawatirkan IKN tidak berlanjut setelah peralihan  Presiden, atau walaupun tetap berlanjut namun akselerasinya tidak seperti apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) yang diwakili oleh Ketua Umum-nya (Syahrie Jaang), sangat mensayangkan pengunduran diri Pimpinan OIKN, masih ada tanggungjawab moral  karena tidak lama lagi upacara peringatan HUT Kemerdekaan akan segera dilaksanakan untuk pertama kalinya di IKN, diluar Kota Jakarta (Swara Kaltim, 4/6/2024).

Demikian pula Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDIP mengatakan Pimpinan OIKN saja mundur, apalagi investor (Tribun Kaltim, 4/6/2024) . Artinya, ada permasalahan internal yang akan mempengaruhi penilaian investor. Selain itu, Pimpinan OIKN tidak dapat memanfaatkan kewenangannya secara optimal, karena peran Kementrian/Lembaga (K/L) masih dominan. Oleh karenanya, Muhammad Samsun setuju penetapan Plt OIKN langsung dirangkap Menteri PUPR, dan kalau tidak masuk kabinet Prabowo dapat saja dijadikan sebagai pejabat definitf.

Publik beranggapan ada sesuatu hal dibalik pengunduran tersebut, karena publik tahu bahwa sikap profesional Bambang Susantono yang pernah menduduki jaba Htan strategis di Asian Development Bank (ADB), maupun Donny Rahayoe yang merupakan orang  penting di Snar Mas Land, berpengalaman dalam melalukan pengembangan properti. Mereka berdua sama-sama memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana teknis (insinyur), sehingga sangat memahami teknis tahapan penyelesaian pembungunan infrastruktur fisik agar hasilnya sesuai standar dan spesifikasi. Oleh Sekjen. PDIP (Hasto Kristiyanto), menandaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak terlepas dari  kurang matangnya kajian, sehingga upaya percepatan pembangunan IKN mensisakan masalah seperti yang dirasakan saat ini (Tribun Kaltim, 4/6/2024).

Mungkin saja proses percepatan pembangunan proyek fisik di IKN tahapan teknisnya tidak terpenuhi secara optimal, sehingga dikhawatirkan pada saat Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan oleh Probowo Subianto sebagai penggantinya, disertai secara beratahap beberapa Menteri dan jajarannya berkantor di IKN,  akumulasi masalah dari percepatan pembangunan tadi akan muncul. Secara teknis ini adalah hal yang biasa dan dapat diperbaiki, namun bagi kalangan profesional hal ini akan berpengaruh terhadap reputasi mereka, sehingga mereka tidak mau mempertaruhkan reputasinya, sehingga mundur dari jabatan merupakan langkah yang tidak mungkin terhindarkan. Narasi seperti ini tidak bisa disalahkan, sebagai implikasi tidak transparannya penjelasan resmi Pemerintah.

Pendapat publik maupun kalangan legestatif yang setuju penetapan Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala OIKN merupakan aktualisasi terhadap bukti kinerja Menteri PUPR ini tidak perlu diragukan lagi, namun disisi lainnya tidak salah kalau ada anggapan bahwa Pimpinan OIKN sebelumnya tidak memiliki kapasitas menyelesaikan proyek besar IKN ini, diperlukan tidak hanya pengalaman kerja saja, akan tetapi diperlukan pula kemampuan berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam menyelesaikan masalah, seperti pembebasan lahan.

Pengunduran Diri Pejabat Pemerintahan

Pejabat Pemerintahan (Publik) dapat saja meminta pengunduran diri dari jabatannya atas permintaan sendiri berdasarekan alasan tertentu tanpa merasa ditekan pihak manapun; Atau berakhir masa jabatannya dan tidak berkeinginan diparpanjang lagi. Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Presiden dapat memberhentikan Pimpinan OIKN sebelum masa jabatannya berakhir. Faktanya, pimpinan OIKN yang diamanatkan  kepada Bambang Susantono dan Donny Rahayoe menyatakan mundur terlebih dahulu, sebelum dimundurkan oleh Presiden, dimana  masa jabatannya baru  akan berakhir pada Oktober 2027 mendatang.

Melansir pemberitaan Koran Kaltim dan Tribun Kaltim (6/6/2024), menyebutkan bahwa mundurnya ke-2 Pimpinan OIKN adalah karena alasan pribadi sebagaimana dikatakan oleh Presiden Joko Widodo.  Secara aturan sah saja, dan Presiden dapat menggantinya, bsik dengan menetapkan pejabat definitif atau pejabat sementara yang saat ini telah ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni, dengan tugas pokok melanjutkan pembangunan IKN dan tugas lainnya, sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2022, yaitu OIKN bertanggungjawab pada kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Implikasi dari tanggungjawab yang cukup luas tersebut maka pejabat definitif sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN harus segera ditetapkan, dimana mensitir pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) bahwa saat ini Presiden Joko Widodo masih mencari sosok yang tepat sebagai penggantinya (Koran Kaltim, 4/6/2024), yang akan menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk menduduki jabatan yang sama, seauai pasal 10 ayat (1). Walaupun kewenangan untuk menunjuk, mengangkat dan memberhentikan Kepala OIKN melekat pada Presiden, namun harus dikonsultasikan dengan DPR, karena kedudukannya setingkat Menteri, sehingga diperlukan waktu beberapa saat. Oleh karenanya, untuk sementara ditetapkan Plt Kepala dan Wakil Kepala OIKN untuk menjaga momentum pembangunan IKN tetap berlanjut.

Kewenangan Otorita IKN

Sesuai pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2024, bahwa OIKN merpakan lembaga setingkat Kementrian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, sehingga Kepala OIKN merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus setingkat Menteri, sesuai pasal 5 ayat (4). Selanjutnya, sesuai ayat (6) pasal yang sama ditentukan bahwa OIKN berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Otorita IKN sudah harus beroperasi paling lambat dimulai tahun 2022 (pasal 36 ayat (1)), namun demikian dalam pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan K/L dikoordnasikan dengan pihak OIKN (ayat (3) pasal yang sama). Namun, dalam ayat (4), ditegaskan bahwa mulai tahun 2023 kegiatan dimaksud yang dllaksanakan K/L harus dialihkan kepada OIKN, atau tetap dilanjujtkan K/L tersebut.

Kenyataannya sampai saat ini peran K/L terutama Kementrian PUPR dan Kementrian Perhubungan  masih tetap berperan menyelesaikan proyek-proyek pembangunan di IKN, karena OIKN masih terbatas  SD Aparatur-nya. Tentunya, ini sangat membantu OIKN untuk melakukan urusan lainnya yang menjadi kewenangan-nya. Pihak OIKN tidak perlu merasa kewenangannya diintervensi, yang penting upaya koordinasi tetap dilakukan antara Kementrian PUPR atau K/L lain-nya dengan pihak OIKN tetap dilakukan. Apalagi OIKN merupakan lembaga setingkat Kementrian dan Kepala OIKN merupakan pejabat setingkat Menteri, sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan koordinasi dengan K/L, termasuk dengan Pemerintah Daerah.

Namun  aspek pertanggungjawabannya tetap melekat pada K/L bersangkutan, bukan pihak OIKN. Kecuali setelah dilakukannya serah terima maka tanggungjawabnya melekat pada OIKN. Anggota DPR asal pemilihan Kaltim (Irwan) sependapat dengan kebijakan Pemerintah yang menetapkan Basuki Hadimuljono sebagai Plt, mengingat selama ini pembangunan infrastruktur didominasi Kementrian PUPR (Tribun Kaltim, 4/6/2024): Dan terbukti capaian hasilnya sudah terukur sesuai rencana, meskipun tetap dihadapkan pada kendala teknis dan kondisi alam yang berdampak terhadap pergeseran jadual waktu penyelesaian proyek dan capaian realisasi fisik/keuangan.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus ini tidak terlepas dari pengaturan yang telah ditetapkan dalam pasal 5 ayat (2) yang menjadikan OIKN sebagai satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan UU No. 3 Tahun 2022.

Artinya, Kepala OIKN berperan pula sebagaimana layaknya Gubernur dalam wilayah administratif di Kawasan IKN seluas 256.142 Ha (pasal 6 ayat (2)), yang terdiri dari 7 Kecamatan dan 54 Desa/Kelurahan, yang semula merupakan wilayah administratif Kabupaten Paser Penajam Utara, yaitu mencakup 15 Desa/ Kelurahan di Kecamatan Sepaku, serta 6 Kecamatan yang semula berada dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara, mencakup sebagian atau seluruh Desa/Kelurahan yang berjumlah 39, berasal dari Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sanga-sanga, Loa Janan dan Loa Kulu. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat (5) UU dimaksud sebelumnya.

Kewenangan yang OIKN dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus bersifat khusus, dimana dalam pasal 12 ayat (2) disebutkan berupa kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang menberikan dukungan pembiayaan terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Pasal 30 ayat (1)  UU No. 3 Tahun 2022, mengatur status tanah menjadi 2, yaitu; Pertama, sebagai barang milik negara (BMN) yang merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemeritahan dengan diberikan hak pakai (ayat (2)). Kedua, aset dalam penguasaan OIKN, apabila tanah tersebut tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan (ayat (3)).

Masalah yang Belum Tuntas

Pernyataan Basuki Hadimuljono setelah ditetapkan sebagai Plt Kepala OIKN sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kaltim Post (4/6/2024), praktis pernyataan tersebut dikonotasikan sebagai masalah mendasar yang belum mampu dituntaskan Pimpinan OIKN sebelumnya, yaitu masalah kepastian status tanah dan investasi. Dalam RDP Komisi 5 DPR dengan Kementrian PUPR pada tanggal 6 Juni 2024, salah satu masukan yang disampaikan adalah penuntasan masalah tanah (Kaltim Post, 7/6/2024).

Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni, akan segera mengambil alih pembebesan tanah seluas 2.065 Ha (Tribun Kaltim, 4/6/2024), tidak ada tindakan pergusuran, Pemerintah akan menggunakan pendekatan akomodatif, dengan melakukan tindakan ganti rugi dan realokasi penduduk yang tidak menghilangkan mata pencarian (nafkah) mereka. Apabila ke-2 tindakan tadi tidak ada titik temu (buntu) maka proyek IKN akan dialihkan. Pemerintah tidak turun pamor, namun sabaliknya membuktikan Pemerintah hadir mengutamakan kepentingan masyarakat. Pendekatan yang cukup bijak, yang seharusnya dapat dilakukan oleh Pimpinan OIKN sebelumnya.

Sedangkan aset (“tanah”) dalam penguasaan OIKN yang disiapkan untuk kepentingan investor ada 3 pilihan yang solusi masalahnya akan segera dituntaskan, yaitu dengan opsi dijual, disewakan atau KPBU, karena inilah menjadi penyebab atas keraguan investor untuk berinvestasi di IKN sebagaimana diutarakan oleh Raja Juli Antoni (Tribun Kaltim, 4/4/2024).

Keraguan investor masuk ke IKN tidak hanya masalah kepastian status tanah, namun sikap wait & see investor tidak kalah penting sebagai faktor berpengaruh lainnya. Mereka menunggu arah kebijakan Prabowo Subianto sebagai Presiden 2024 – 2029; apakah mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif; Dan apakah keberlanjutan pembangunan IKN tetap konsisten, mengingat kewajiban 20 % pembiayaan APBN sampai tahun 2045 sangat terkait dengan penyediaan infrastruktur yang dapat menarik investor. Apabila kebijakan Prabowo Subianto konsisten dengan apa yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo, diprediksi akan akan mengundang investor masuk ke IKN.

**) Tulisan ini dibuat karena maraknya spekulatif atas alasan mundurnya Pimpinan Otoritas IKN, dan diharapkan dengan substansinya bersifat tidak memihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *