Press ESC to close

MITIGASI DINI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAI IMPLIKASI KEHADIRAN IKN

Dinas Sosial Provinsi Kaltim telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi & Sinkronisasi Teknis Bidang Kesejahteraan Sosial pada tanggal 15 – 16 Mei 2024 lalu di Sengatta, dengan mengambil tema “Sinergitas Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosia (PMKS)“. Penyelenggaraan rapat kerja merupakan hal biasa dilingkungan instansi pemerintahan, namun memperhatikan salah satu tujuan yang diharapkan dari rapat yang digagas Dinas Sosial ini adalah upaya mitigasi dini terhadap terjadinya peningkatan PMKS sebagai implikasi bertambahnya penduduk Kaltim, karena faktor migrasi dari daerah lain yang mencoba mencari keberuntungan ekonomi dari kehadiran IKN.

Dan kita ketahui bahwa masalah kesejateraan sosial terutma bagi penduduk yang masuk dalam kriteria PMKS adalah  tanggungjawab berjenjang, yaitu mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemenntah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota; Atau disebut dengan urusan konkuren, dimana kewenangannya sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penduduk Provinsi Kaltim sampai dengan akhir Desember 2023 berjumlah 4.007.736 orang, dimana pertumbuhannya selama kurun waktu 2019 – 2023 hanya mencapai rata-rata 2,44 %/tahun. Faktanya lebih dari itu, karena penduduk migran ini tidak melakukan perubahan pencatatan kependudukannya, tetap menggunakan KTP/KK daerah asalnya. Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan tanggal 7 Mei 2024 lalu di Balikpapan, memprediksikan jumlah penduduk Kaltim akan mencapai 5 juta orang di tahun 2025 mendatang, guna memastikan kebutuhan pangan Daerah, walaupun disadari bahwa jumlah penduduk tersebut merupakan angka perkiraan sementara, namun paling tidak sudah dapat mengantisipasi perkiraan kebutuhan pangan sebagai implikasi adanya IKN.

Tingkat kemiskinan di Provinsi Kaltim pada tahun 2023 mengalami penurunan hinggs 6,11 %, karena secara absolut jumlah penduduk miskin di tahun 2022 mencapai 236,25 ribu orang, namun di tahun 2023 turun menjadi 231,07 ribu orang. Ini merupakan prestasi yang baik, mengingat garis kemiskinan mengalami peningkatan menjadi Rp 790.186,- yang didominasi peningkatan harga pangan. Selain itu, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kaltim Tahun 2024 – 2026. Sebaliknya kondisi PMKS mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2018 lalu mencapai 243.459 orang dan meningkat menjadi 247.465 orang di tahun 2022. Artinya, ada penambahan PMKS sebanyak 4.006 atau 1,81 %.

Bertambahnya jumlah penduduk tentunya akan berkorelasi terhadap peningkatan PMKS, sehingga langkah antisipasi perlu dilakukan secara terkoordinatif, terutama sinkronisasi data PMKS dan penyebarannya di Kabupaten/Kota se-Kaltim. Selanjutnya menyusun rencana aksi melibatkan pelbagai stakeholder sesuai kewenangannya masing-masing.

Pengalaman selama ini membuktikan bahwa masalah data kesejahteraan sosial validas-nya seringkali relatif lambat proses pembaharuan data (up date), sehingga pada saat eksekusi dihadapkan pada kendala menuntukan kepastian subyek sebenarnya yang berhak mendapatkan tindakan/layanan. Khususnya data kependudukan adalah merujuk pada kepemilikan KTP dan/atau KK yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Faktanya, penduduk Kaltim lebih ditentukan oleh migrasi penduduk dari luar yang masuk ke Provinsi Kaltim dengan tetap menggunakan KTP/KK daerah asalnya. Praktis penanganan PMKS lebih diprioritaskan kepada penduduk Kaltim yang sah dan tercatat secara resmi. Tentunya, antisipasi terhadap gesekan sosial yang terkesam diskriminatif sudah dipikirkan solusinya.

Kehadiran IKN terutama di sekitar wilayah mitra, yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan daerah yang akan mendapatkan dampak signifikan peningkatan junlah penduduk migran, sehingga mitigasi PMKS lebih difokuskan pada ke-4 daerah ini. Tidak hanya sinkron pendataan, akan tetapi sinkron pula aspek rencana aksi-nya, guna meredam eskalasi pemberitaan yang nantinya akan menjadi perhatian Pemerintah Pusat, yang akan berkantor di Sepaku (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan/KIPP) mulai September 2024 mendatang. (//drs, Samarinda 21/05/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *