Press ESC to close

MEREKA-REKA KEPALA DAERAH KALTIM 2025- 2030 : Memilih Bakal Calon Karena Visi dan Prestasinya **) (Tulisan 2 dari 3)

O l e h :

Diddy Rusdiansyah A.D, SE, MM, M.Si

P e n g a n t a r

Tulisan ke-1 pada website saya pribadi https://dirusanandani.com, berjudul Mereka-reka Kepala Daerah Kaltim 2025 – 2030 : Bursa Bakal Calon yang Sudah Bermunculan, telah disinggung memilih bakal calon Kepala Daerah (KDH) Provinsi Kaltim berdasarkan visinya, namun tidak menampik faktor populeritas dan isitas (“dukungan modal”) turut menentukan keberhasilan untuk menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diantara banyak bakal calon yang sudah  mulai bermunculan. Selanjutnya pada tulisan ke-2 ini menyinggung prestasi kerja untuk melengkapi penilaian dalam menentukan pilihan, tidak hanya berdasarkan visi-nya saja.

 

Tulisan saya yang pertama disebutkan diatas bahwa untuk memilih KDH, yaitu pasangan Gubernur – Wakil Gubernur Kaltim, harus dilihat dari realistis atau tidaknya visi yang diutarakan terutama penjabarannya kedalan pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah (Renstra), disinkronkan dengan arah pembangunan kawasan IKN yang cukup masif sampai dengan tahun 2045 mendatang, baik melalui pembiayaan APBN maupun investasi swasta hingga mampu melakukan  pembentukan modal tetap bruto (PMTB) cukup besar.

Pembentukan PMTB inilah yang mendorong laju pertumbuhan ekonomi Kaltim cukup tinggi, hingga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor formal maupun non formal, termasuk dampaknya terhadap migrasi penduduk dari daerah lain ke Kaltim, khususnya di daerah yang menjadi mitra IKN. Fakta terkait kondisi makro tersebut harus disadari para bakal calon KDH dalam mengutarakan janji-janji politik.

Janji-janji politik kepada masyarakat pemilih harus berlandaskan pada visi yang diusung oleh bakal calon KDH bersangkutan, bukan sekedar pemanis kata-kata untuk memancing ketertarikan pemilih. Ini berarti, janji-janji politik harus dapat diimplementasikan dalam dokumen perencanaan yang hasilnya terukur sebagai indikator kinerja KDH, dimana pada akhir masa jabatan KDH akan menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dihadapan masyarakat luas melalui sidang paripurna DPRD.

Visi Kedepan Sebagai Landasan Kerja

Visi menjadi arahan kemana Kaltim akan dibawa oleh bakal calon KDH bila terpilih, dan idealnya sejalan dengan  perencanaan pembangunan IKN guna mendorong akselerasi pembangunan daerah, atau paling tidak mampu mengimbangi dan memanfaatkan pembangunan IKN. Belajar dari pengalaman pembangunan kawasan Jabodetabek sebelumnya, dimana aglomerasi kawasan lambat diantisipasi secara dini, sehingga dampaknya seperti kita lihat sekarang ini, dimana pesatnya perkembangan Kota Jakarta tidak dapat diimbangi oleh perkembangan kota-kota di kawasan Bodetabek, sehingga

berdasarkan pengalaman tersebut maka antisipasi dini perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim yang melibatkan daerah mitra IKN, yaitu Kota Samarinda dan Kota Balikpapan serta Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser Penajam Utara.

Mensatukan visi merupakan langkah tepat antar daerah mitra IKN yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, karena mulai tahun 2025 mendatang KDH Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kaltim merupakan hasil Pilkada serentak tahun 2024, dengan masa jabatan yang sama, sehingga peluang mensatukan  visi cukup terbuka. Masalahnya; apakah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya mampu memerankan dirinya dan memiliki wibawa untuk melakukan hal tersebut.

Harapan Mendasar Masyarakat

Masyarakat umum menilai prestasi KDH sederhana saja harapannya, mereka tidak berkepentingan terhadap bagus atau tidaknya perencanaan pembangunan, akan tetapi bagi mereka hasilnya dapat dilihat, dirasakan dan dapat dimanfaatkan secara langsung dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi. Beberapa hasil pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Masyarakat mudah mendapatkan kesempatan kerja

Kesempatan kerja dimaksud mencakup sektor formal maupun non formal, dan peran Pemerintah Daerah adalah memberikan kemudahan akses mendapatkan kesempatan kerja di sektor formal melalui penyiapan tenaga terampil yang dilatih di BLK maupun melalui pendidikan vokasi, dengan menyediakan sarana/prasarana yang diperlukan. Sementara kesempatan kerja di sektor non formal, disamping menyelenggarakan pelatihan tepat guna, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memberikan skema bantuan modal yang berbiaya murah untuk modal usaha.

  • Stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga

Kepastian pasokan kebutuhan pokok (pangan) adalah kunci untuk menjaga harga yang stabil di pasaran walaupun harganya berfuktuatif namun lonjakannya tidak tinggi (inflasi). Pemerintah dapat melakukan intervensi, namun yang lebih adalah melakukan antisipasi dini dengan memastikan keseimbangan permintaan dan ketersediaan kebutuhan pokok, karena di Kaltim ini kebutuhan pokok lebih banyak didatangkan dari luar daerah. Peran Pemerintah harus memastikan kelancaran mobilitas angkutan barang, serta mendorong Perangkat Daerah lingkup pertanian dalam arti luas menciptakan swasembada pangan lokal.

  • Mendorong investasi untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi

Kesempatan kerja tidak akan terbuka peluangnya tanpa adanya investasi di sektor riil terutama dari kalangan swasta, baik berstatus PMDN maupun PMA. Pemerintah harus dapat menciptakan iklim investasi yang menguntungkan bagi dunia usaha, dengan memberikan kemudahan layanan perizinan/non perizinan serta menyediakan fasilitas infrastruktur yang dapat menekan biaya ekenomi. Peningkatan investasi berkorelasi terhadap pertumbuhan ekonomi, dimana Pemerintah Daerah harus mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif, yaitu laju pertumbuhan ekonomi lebih besar dari inflasi.

  • Memastikan terciptanya kesejahteraan masyarakat

Pemerintah wajib mensejahterakan masyarakatnya, tidak hanya memastikan masyarakat memiliki kesempatan kerja, namun memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan dasar yang terukur berdasarkan pencapaian indek pembangunan manusia (IPM), serta indikator lainnya yang relevan.

  • Terselenggarakannya proses pendidikan Wajib Belajar

Pengembangan SDM diawali dengan penyelenggaraan proses pendidikan wajib belajar 12 tahun, atau lulus SMA/SMK. Pemerintah Daerah harus memastikan ketersediaan fasilitas pendidikan sesuai standarisasi layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah), termasuk Guru yang berkualitas. Pemerintah Daerah harus berani memastikan lulusan siswa SMK siap kerja dikalangan dunia usaha/industri karena memiliki kompetensi keahlian yang sesuai.

  • Terselenggarakannya pelayanan birokrasi pemerintahan yang profesional

Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dituntut untuk memberikan kemudahan layanan yang cepat tanpa biaya, atau dengan biaya yang murah dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Pelayanan publik dimaksud terutama dibidang kesehatan, kependudukan dan perizinan/non periznan. Penyatuan penyelenggaraan layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) salah satu peran Pemerintah Daerah yang diharapkan masyarakat, termasuk RSUD yang menjadi rujukan BPJS, karena peningkatan pasien yang cukup signifikan.

  • Ketersediaan sarana/prasarana (sapras) transportasi yang layak

Selain ketersediaan sapras pendidikan dan kesehatan yang layak, Pemerintah dituntut pula untuk menyediakan sapras layanan dasar lainya, yaitu  ketersediaan sapras transportasi, khususnya jalan dalam kondisi layak yang memudahkan bagi masyarakat melakukan mobilitas, termasuk banyaknya pilihan moda angkutan yang murah hingga mencapai pelosok, karena tersedianya sapras angkutan darat, sungai/laut dan udara yang terkoneksi dengan baik.

  • Ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial

Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas umum/sosial (fasos/fasum) yang tertata dengan baik untuk kenyamanan hidup masyarakat. Ketersediaan fasos/fasum menjadikan keindahan kota dapat diwujudkan, sehingga ini menjadi salah satu penilaian untuk mendapatkan penghargaan Adipura.

  • Menciptakan rasa aman dikalangan masyarakat

Masyarakat membutuhkan suasana aman berupa terciptanya kamtibmas yang kondusif, berupa rendahnya angka kejahatan, kasus narkoba serta penyakit masyarakat lainnya yang dapat ditekan pada tingkat minimal. Rasa aman tidak hanya aman secara fisik, namun yang lebih penting lagi aman secara psikis.

Prestasi Kerja : Capaian Hasil Sebelumnya dan Rujukan Kedepan

Faktor pengalaman bakal calon KDH di bidang pemerintahan umum, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat cukup menentukan untuk mewujudkan visi-nya, walaupun  tidak selalu demikian. Para petahana atau mantan KDH yang sudah berpengalaman pada ke-3 bidang tadi tentunya memiliki prestasi kerja selama menjabat sebagai KDH, yang dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai, apalagi yang bersifat monumental.

Namun, tidak berarti mereka yang tidak berlatar belakang petahana atau mantan KDH tidak memiliki prestasi kerja, tetap ada prestasi yang dapat dibanggakan walaupun tidak bersentuhan langsung  dengan hajat masyarakat, sehingga obsesi untuk menjadi KDH hanya berbekal visi dan program-program prioritas yang ditawarkan guna menciptakan ketertarikan masyarakat yang memiliki “hak pilih”.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013 – 2018 sebelumnya, yaitu Awang Faroek Ishak – Mukmin Faisyal, diantaranya telah membangun beberapa proyek/program monumental yang dapat dirasakan saat ini, seperti Bandara APT. Pranoto Samarinda, jalan tol Samarinda – Balikpapan dan jembatan kembar Sungai Mahakam, termasuk pula pemberian bea siswa Kaltim Tuntas. Beberapa contoh tadi merupakan wujud dari prestasi kerja yang sampai saat ini masih diingat masyarakat Kaltim.

Lain halnya dengan Isran Noor – Hadi Mulyadi, pasangan Gubernur – Wakil Gubernur periode 2018 – 2023, dengan kemampuan lobi dan dukungan kebijakan daerah maka berperan menjadikan wilayah Kaltim sebagai Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan dengan berjalannya waktu IKN telah terbukti eksistensinya.

Sebagaimana disebutkan diatas ada 9 program pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terpenuhi, karena bersentuhan dengan kepentingan mereka secara langsung, sehingga perlu menjadi perhatian para bakal calon KDH. Selebihnya merupakan pilihan sesuai urgensi setiap bakal calon untuk berani mengutarakannya sebagai janji-janji politik.

Bagaimana masyarakat menilai prestasi dan indikator keberhasilannya secara pragmatis, dimana bagi para petahana ataupun mantan KDH dikatakan berhasil selama masa menjabat mampu mengurangi pengangguran, karena program pembangunan yang dijalankan mempu menstimulan tumbuhnya iklim investasi yang sehat, yang pada akhirnya menjadikan ekonomi daerah bergerak positif, dan dampak ikutan berikutnya menciptakan peluang kesempatan kerja terutama di sektor formal bagi masyarakat

Para bakal calon perlu fokus pada usulan program pembangunan yang memiliki multiplier effects terhadap penciptaan kesempatan kerja, yang beranjak dari pemanfaatan potensi ekonomi berbasis SDA, dimana di Kaltim potensi dimaksud adalah sektor pertanian dalam arti luas yang diharapkan dapat menggeser dominasi sektor pertambangan migas dan batu bara kedepannya

Stabilitas harga terukur dari perkembangan inflasi month to month relatif rendah dari rata-rata nasional, walaupun disadari perkembangan penduduk Kaltim yang terus meningkat terutama disebabkan faktor migrasi, sehingga berdampak terhadap peningkatan permintaan kebutuhan pokok (pangan) lebih besar dibandingkan pasokan lokal, sehingga sisanya didatangkan dari luar daerah. Dari sisi inilah dapat menjadi indikator menilai keberhasilan petahana ataupun mantan KDH selama menjabat,  yaitu perkembangan inflasi tidak berfluktuatif signifikan.

Artinya, bagi para bakal calon KDH yang ikut kontestasi pada Pilkada 2024 mendatang harus berani memastikan kelancaran pasokan kebutuhan pokok (pangan), mengingat secara siklikal dapat diprediksi. Peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) perlu dioptimalkan untuk itu, dan yang lebih penting lagi adalah mendorong sektor pertanian dalam arti luas dapat ditingkatkan produksi-nya, guna menekan gap ketidakseimbangan permintaan pangan dengan pasokannya, termasuk memastikan kelancaran mobilitas transportasi dari daerah sentra produksi. Masyarakat perkotaan (urban) dilatih melakukan urban farming skala kecil dilingkungannya masing-masing.

Menciptakan kesempatan kerja dimungkinkan apabila pertumbuhan ekonomi riil daerah dapat tercipta, yaitu laju pertumbuhan ekonomi lebih besar dari laju inflasi. Jangan dikamuflase dengan hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi semata, namun secara faktual inflasi bertumbuh lebih besar. Dari sisi inilah kita dapat menilai keberhasilan para petahana atau mantan KDH selama menjalankan tugasnya sebagai KDH. Pertanyaannya, beranikah para bakal calon KDH menjanjikan pertumbuhan ekonomi riil dihadapan masyarakat pemilih.

Pertumbuhan ekonomi didorong oleh peningkatan investasi terutama dari kalangan swasta berfasilitas PMDN atau PMA. Peran Pemerintah Daerah yang melekat pada kepemimpinan KDH adalah menerapkan kebijakan pembangunan yang menimbulkan minat investor untuk  berinvestasi, yaitu mengkombinasikan penyediaan fasilitas infrastruktur, pemberian insentif dan kemudahan perizinan/non perizinan serta upaya promosi investasi ke dalam dan ke luar negeri. Kombinasi kebijakan tersebut tentunya akan berkorelasi menciptakan iklim berusaha yang menguntungkan.

Secara harfiah, apabila masyarakat memiliki penghasilan yang cukup karena memiliki pekerjaan (tidak menganggur), harga kebutuhan pokok yang stabil dan laju ekonomi  tumbuh secara riil (positif) akan bermuara pada penciptaan kesejahteraan masyarakat, dan ini dapat dilihat dari capaian IPM maupun rendahnya pencapaian angka stunting, anak usia sekolah yang tidak bersekolah, kondisi keluarga pra sejahtera, kematian ibu melahirkan serta pendapatan riil masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Apabila hal tersebut diatas tercapai maka petahana atau mantan KDH yang maju dalam kontesrasi Pilkada 2024 memiliki nilai jual terbukti dihadapan para pemilih, dimana data indikator kesejahteraan tadi sudah menjadi publikasi BPS setempat, sehingga masyarakat dapat menilainya.

Para petahana, mantan KDH dan bakal calon KDH yang tidak berlatar belakang petahana/ mantan KDH, dalam janji politiknya harus berani menentukan target berupa angka absolut atau relatif yang terukur secara kuantitatif atas indikator kesejahteraan, bukan sekedar pernyataan kualitatif semata, yaitu tidak terukur secara pasti karena tidak berani berkomitmen dihadapan para pemilih.

Pengembangan SDM di daerah selaras dengan program Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pendidikan dasar hingga lanjutan tingkat atas, yaitu wajib belajar (wajar) 12 tahun hingga lulus SMA/SMK, sehingga menilai keberhasilan petahana atau mantan KDH didasarkan atas cakupan (coverage) anak usia sekolah yang lulus SMA/SMK, mengingat untuk mencapai coverage yang tinggi maka setiap satuan pendidikan (sekolah) tidak hanya didukung dana BOSNAS untuk proses penyelenggaraan pendidikan, namun peran Daerah berupa penyediaan dana BOSDA dan melengkapi pelbagai sarana/prasarana pendidikan harus dilakukan. Para bakal calon KDH idealnya memperhatikan masalah ini dalam janji politik-nya.

Sekedar ilutsrasi; dalam masa jabatan Isran Noor – Hadi Mulyadi dalam kurun waktu 2018 – 2023, terdapat beberapa hal menonjol dalam upaya mencerdaskan anak dalam usia pendidikan, yaitu; Pertama, pemberian bea siswa “Kaltim Tuntas” yang merupakan kelanjutan dari bea siswa “Kaltim Cemerlang” yang diintrodusir Awang Faroek Ishak – Mukmin Faisyal. Bedanya terletak pada  cakupan penerimanya lebih diperluas serta jumlah dananya lebih besar.

Kedua, mengintegrasikan ujian kompetensi keahlian kedalam ujian sertifikasi keahlian dilingkungan SMK, sehingga lulusan SMK mendapat sertifikasi keahlian yang diterbitkan LSP P1 SMK, dan mendapatkan pengakuan dari BNSP. Dan ketiga, memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi para Guru sekolah swasta dari jenjang pendidikan SD hingga SLTA (termasuk SLB).

Pelayanan birokrasi Pemerintahan sudah mengarah pada penerapan layanan digital (e government), guna mewujudkan layanan publik yang tepat waktu. Oleh karenanya, KDH yang memiliki visi kedepan akan memberikan prioritas pada e government ini, diawali pada Perangkat Daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan oleh RSUD/Puskesmas, layanan perizinan, layanan capil serta layanan SAMSAT maupun layanan pajak/retribusi daerah lainnya. Indikasi keberhasilannya terukur dari tingkat kepuasan masyarakat (IKM).

Infrastruktur dasar berupa tersedianya sarana/prasarana transportasi yang dapat menghubungkan kota antar daerah dalam provinsi atau luar provinsi merupakan suatu keharusan, mengingat bukan hanya untuk kepentingan kelancaran mobilitas orang/barang dengan memanfaatkan kombinasi antar moda angkutan, baik darat, laut/sungai dan udara. Akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah terkoneksi-nya antar daerah/wilayah, sehingga dapat membuka isolasi wilayah, membuka peluang pasar terhadap potensi ekonomi setempat akibat positif terbukanya transportasi, serta dapat menekan biaya ekonomi menjadi lebih efisien terutama dari sisi ongkos angkut, sehingga dapat memberikan dampak positrif terhadap harga jual akhir komoditi.

Oleh karenanya, masyarakat perlu memberikan perhatian serius terhadap hal ini, jangan silau melihat kondisi jalan mulus semata, tanpa memperhatikan korelasinya terhadap masalah koneksitas transportasi, khususnya di wilayah Provinsi atau Kabupaten di Kaltim, terbukti dari kondisi hight cost economic karena isolasi wilayah. Keberanian para bakal calon KDH Kaltim kedepan dapat dibuktikan pada kontestasi Pilkada 2024, yaitu berani memberikan janji politik untuk menurunkan hight cost economic ini, karena dapat menekan harga komoditi kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Keberanian yang sama harus ditanpilkan pula oleh para bakal calon KDH, untuk memastikan ketersediaan fasos/fasum perkotaan, walaupun secara kewenangan bukan merupakan urusan Pemerintah Provinsi. Namun dukungan Provinsi melalui bantuan keuangan atau subsidi proyek (specific grant) kepada Kabupaten/Kota. Penataan kota yang rapi dengan ketersediaan fasum/fasos, khususnya taman kota dan RTH akan memberikan jaminan kenyamanan hidup bagi masyarakat.

Kenyamanan hidup masyarakat akan bertambah apabila Pemerintah Daerah dapat menjamin rasa aman melalui tertib kamtibmas, sehingga KDH diharapkan dapat mengkoordinasikan peran TNI, Polri dan Instansi lainnya untuk bersama-sama menciptakan kondusifitas kamtibmas.

Bursa Calon KDH : Bermunculan Nama-nama Baru

Nama-nama lain sudah mulai muncul,  yaitu Mahyuddin mantan anggota DPD dan sebelumnya pernah menjadi Bupati Kutim. Ada pula Rudi Mas’ud yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR dari Partai Golkar hasil Pemilu 2023. Mereka ber-2 lebih tepat berasal dari kalangan politisi dari partai politik yang sama, namun sebelumnya, lebih banyak berkarier sebagai pengusaha.

Ada kemungkinan Isran Noor dan pasangannya akan memilih jalur independen untuk maju pada Pilkada 2024 mendatang, dan secara aturan memang dimungkinkan, cukup menghimpun dukungan ± 250.000 orang dengan bukti KTP yang sah sudah dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur – Wakil Gubernur. Jalur indipenden dapat saja lebih murah biaya politiknya, apabila mendaftar melalui Parpol. Jalur indipenden ini pernah pula dimanfaatkan oleh Zairin Zain – Sarwono, saat maju pada Pilkada Kota Samarinda tahun 2020 lalu, walaupun pada akhirnya didukung pula oleh Partai Politik.

Pengalaman selama ini membuktikan bahwa Pemilu Presiden dan Pilkada tidak ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan Partai, namun ditentukan oleh kredibilitas calon Presiden-Wakil Presiden dan calon pasangan KDH bersangkutan melalui soliditas kerjasama Tim Sukses, yang mempersiapkan pelbagai tahapan Pemilu/Pilkada dengan baik, termasuk melakukan manuver politik untuk kepentingan pemenangan calon yang diusung.

**) Tulisan ke-3 setelah ini akan menyinggung bakal calon yang potensial maju sebagai Gubernur dan sebagai Wakil Gubernur, termasuk peluang untuk tampil sebagai pemenang dengan merujuk pada capai prestasi kerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *