
(Tulisan ke-3 dari 3 tulisan bersambung terakhir)
O l e h :
Diddy Rusdiansyah A.D
P e n g a n t a r
DI Kaltim terdapat 45 SMK Pusat Keunnggulan (SMK PK), kemudian terdapat 29 SMKN yang sudah menjadi LSP Pi SMK dan sudah ada 15 SMKN menjadi BLUD. Merujuk dari hasil komparasi pada SMKN 6 Yogyakarta dan SMKN 6 Surabaya, pada dasarnya sudah berstatus yang sama, baik sebagai SMK PK, LSP P1 SMK maupun BLUD. Namun fokus perhatian awalnya adalah membenahi Teaching Factory (TEFA) untuk mewujudkan keunggulannya, sekaligus mendukung penerapan BLUD.
Pemerintah Kaltim mendorong SMKN yang memiliki pendapatan fungsional dapat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yaitu pasal 30, 34 dan 36, terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau badan untuk menerapkan BLUD.
Latar belakang menjadikan SMKN sebagai BLUD adalah memformalkan pendapatan fungsional yang diterima selama ini, untuk dapat digunakan secara langsung sesuai pasal 54 ayat (1) Permendagri dimaksud diatas. Sebelumnya terkesan bahwa pendapatan fungsional sebagai pembiayaan non budgetair, walaupun penggunaannya masih relevan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, khususnya menutup kekurangan dana BOS.
Pembentukan BLUD
Sampai saat ini sudah ada 15 SMKN yang telah ditetapkan menjadi BLUD sebagaimana disajikan pada Tabel 1, dan terus akan bertambah karena terdapat beberapa SMKN masih melengkapi persyaratan administratif (lihat pasal 36 Permendagri), terurtama Rencana Strategis (Renstra) dan laporan keuangan atau pragnosis/ proyeksi keuangan.
Dalam Renstra ini harus ada rencana bisnis terkait produk berupa barang dan/atau jasa yang akan diproduksi sejalan dengan penerapan TEFA. Artinya, didalam Renstra sudah memasukan penjabaran dari Pusat Keunggulan, seperti dicontohkan pada SMKN 6 Yogyakarta, yang mengusung keunggulan Kuliner dengan TEFA berupa coffe shop, catering dan layanan meal Hotel EDOtel Kenari miliknya. Kompetensi keahlian lainnya di SMKN 6 memiliki TEFA masing-masing dan saling melengkapi. Pengelolaan EDOtel saling didukung oleh Kuliner dan Perhotelan.
Rencana Bisnis yang tertuang dalam Renstra, apabila dapat memastikan TEFA yang tepat akan sangat membantu dalam melakukan prognosis keuangan, yaitu target pendapatan fungsional yang ditopang oleh kepastian produk yang akan dihasilkan
Oleh karenanya, pembentukan BLUD harus sejalan dengan upaya optimal untuk dapat menerapkan TEFA, sekalipun bukan sebagai SMK PK. Pihak SMKN harus duduk bersama dengan para stakeholder sekolah, mengingat pembentukan BLUD bukan pemenuhan persyaratan substantif, teknis dan admnistrasi saja. Namun harus ada perubahan pola kerja dilingkungan SMKN.
Pola Kerja BLUD : Tidak Tabu Mencari Profit
Pola kerja BLUD berorientasi pada layanan langsung kepada masyarakat dan pengelolaannya dilakukan secara komersial, walaupun tidak melepaskan fungsi sosialnya. Pola kerja BLUD dilingkungan SMKN menjadi ajang praktek untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara faktual sebagaimana berlaku dalam lingkungan bisnis yang jelas berorientasi profit murni (mencari keuntungan maksimal). Namun orientasi profit pada BLUD tetap mengutamakan fungsi sosialnya sebagai lembaga Pendidikan.
Profit BLUD secara umum dapat diterjemahkan bahwa hasil yang diterima dari akumulasi pendapatan fungsionalnya mampu menutup biaya operasional dalam rangka memberikan layanan. Sedangkan bagi BLUD SMK profit tersebut diterjemahkan bahwa pendapatan fungsional yang diterima paling tidak dapat menutup biaya operasional (produksi) yang dikeluarkan. Dalam bahasa bisnis diistilahkan sebagai break even point (BEP), yaitu biaya yang dikeluarkan sama dengan pendapatan yang diterima.
Pada posisi BEP dan ini wajib diketahui oleh pengelola BLUD SMKN bahwa profit yang ingin dicapai dapat dilakukan dengan cara; Pertama, mark up harga jual produk untuk mendapat profit, misalnya biaya produksi Rp 1.000,- untuk produk tertentu, dengan profit yang ditargetkan 10 % dari biaya produksi, maka harga jual produk Rp 1.100,-/unit.
Kedua, melakukan efisiensi terhadap biaya yang tidak relevan dengan kegiatan produksi, apabila harga jual sudah ditetapkan. Dan ketiga, kombinasi dari ke-2 cara tadi. Dunia bisnis umumnya mengambil cara ketiga ini, dimana BLUD dapat mengadopsinya, yaitu menjadikan harga produk terjangkau, khususnya dikalangan siswa maupun masyarakat umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri disebutkan diatas menegaskan bahwa peran Pemerintah Daerah tetap ada dalam mendukung pembiayaan UPTD/Badan yang menerapkan BLUD, guna menciptakan harga layanan (“tarif”) relatif terjangkau bagi masyarakat sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
Tabel 1
Daftar SMKN yang Sudan dan Dalam Proses Penetapan
Surat Keputusan Gubernur Sebagai BLUD
No | Nama UPT SMK | No. SK Gubernur | Tgl. Penetapan SK |
1 | SMK Negeri 1 Samarinda | 100.3.3.1/K.438/2023 | 16 Jnui 2023 |
2 | SMK Negeri 1 Tanah Grogot | 100.3.3.1/K.439/2023 | 16 Jnui 2023 |
3 | SMK Negeri 1 Bontang | 100.3.3.1/K.440/2023 | 16 Jnui 2023 |
4 | SMK Negeri 3 Berau | 100.3.3.1/K.441/2023 | 16 Jnui 2023 |
5 | SMK Negeri 2 Tanah Grogot | 100.3.3.1/K.442/2023 | 16 Jnui 2023 |
6 | SMK Negeri 3 Balikpapan | 100.3.3.1/K.443/2023 | 16 Jnui 2023 |
7 | SMK Negeri 2 Penajam Paser Utara | 100.3.3.1/K.444/2023 | 16 Jnui 2023 |
8 | SMK Negeri 1 Penajam Paser Utara | 100.3.3.1/K.445/2023 | 16 Jnui 2023 |
9 | SMK Negeri 5 Balikpapan | 100.3.3.1/K.446/2023 | 16 Jnui 2023 |
10 | SMK Negeri 6 Balikpapan | 100.3.3.1/K.447/2023 | 16 Jnui 2023 |
11 | SMK Negeri 4 Balikpapan | 100.3.3.1/K.448/2023 | 16 Jnui 2023 |
12 | SMK Negeri 1 Balikpapan | 100.3.3.1/K.449/2023 | 16 Jnui 2023 |
13 | SMK Negeri 3 Paser Penajam Utara | 100.3.3.1/K.450/2023 | 16 Jnui 2023 |
14 | SMK Negeri 2 Balikpapan 1) | ||
15 | SMK Negeri 1 Sengatta 1) |
Keterangan : 1) Dalam proses penetapan.
Sumber : Biro Perekonomian Setdaprov. Kaltim.
Pola kerja BLUD pada SMK berhubungan dengan pelaksanaan TEFA, yaitu mengedepankan praktek bisnis sesuai kompetensi keahliannya. Artinya, siswa dituntut mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilannya secara faktual, dilandasi sikap berorientasi pada layanan dan/atau hasil (output). Penerapan TEFA harus menghasilkan produk bernilai jual, dimana para siswa merupakan bagian dari faktor produksi inti, bekerja sebagai layaknya pekerja profesional, tidak menjadikan TEFA sebagai praktek pembelajaran.
Peran para Guru produktif harus lebih menonjol yang didukung oleh para Guru normatif maupun adaptif. Pertanyaannya, apakah seorang pendidik mau merubah orientasi pribadinya bersikap sebagai manajer. Dalam banyak kasus terjadi resistensi pada awalnya, akan tetapi dapat diselesaikan karena adanya ketegasan Kepala Sekolah.
Pengembangan BLUD : Beberapa Kiat Rujukan
Dengan terbentuknya BLUD serta arahan TEFA yang sudah jelas tertuang dalam Renstra SMKN terkait, maka sesuai rencana bisnis-nya harus dipikirkan upaya pengembangan BLUD (lihat Bagan 1). Idealnya akan ada peningkatan pendapatan fungsional dan transparansi pengelolaan keuangan, dimana sebelumnya mungkin pencatatan penerimaan belum dilakukan dengan baik atau bersifat parsial, yaitu ditangani masing-masing unit kerja dilingkungan SMKN.
Walaupun tidak berorientasi profit, akan tetapi sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa biaya yang dikeluarkan dapat ditutup dari pendapatan fungsionalnya, dan apabila dimungkin masih terdapat selisih positif (keuntungan) yang wajar. Bagi SMKN 6 Yogyakarta ditetapkan kebijakan bahwa keuntungan yang didapat tidak dibagi kepada siswa, karena siswa menjalankan praktek (“TEFA”), bukan sebagai pekerja. Kebijakan teresebut dapat pula diterapkan SMKN di Kaltim, untuk tidak memberikan upah kerja bagi siswa, namun dimanfaatkan untuk modal kerja produksi.
Selain itu, dilingkungan SMKN 6 Yogyakarta memberikan pemahaman kewiraswastaan bagi para siswa seluruh kompetensi keahlian, guna memberikali pengetahuan berusaha, khususnya menjual produk. Semua lini dilingkungan SMKN 6, yaitu mulai dari guru hingga siswa mampu melakukan Marketing Communication (Markom). Penjualan door to door eksternal sekolah sudah diterapkan oleh siswa terutama pada saat kelas produksi atas penerapan sistem blok. Itulah beberapa kiat yang dilakukan oleh SMKN 6 Yogyakarta dalam rangka pengembangan BLUD.
Sementara kiat yang berbeda dilakukan oleh SMKN 6 Surabaya, mereka diuntungkan sejak awal dengan keberadaan Pusat Bisnis yang posisinya berada pada area depan sekolah, sehingga mudah diakses oleh pihak eksternal (masyarakat sekitarnya). Apalagi dengan diperolehnya juara LKS 2023, dimana ditingkat nasional ada 3 prestasi yang didapatkan, yaitu pastry, beauty therapy dan hair dressing.
Ini menjadi benchmark bagi SMKN 6 di kalangan masyarakat bahwa Pusat Bisnis menggambarkan kualitas produk, karena prestasi yang dicapai tersebut. Dalam 4 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2020 hingga 2023, SMKN 6 ini selalu menempatkan siswanya mendapat juara LKS Nasional
Oleh karenanya wajar salon kecantikan diminati masyarakat meskipun layanan diberikan oleh siswa yang sedang praktek. Kiat yang dilakukan oleh SMKN 6 Surabaya adalah menciptakan branding kelembagaan yang memberikan pengaruh terhadap image positif, termasuk image terhadap kualitas siswa secara umum sebagai dampak (impact) dari perolehan penghargaan/pestasi berbasis kompetensi keahlian.
Bagan 1 – Pengembangan BLUD Pada SMKN di
Kerjasama : Memanfaatkan Potensi Internal
Kerjasama dengan pihak eksternal merupakan suatu keharusan dalam pengembangan BLUD, namun diantara BLUD sendiri dapat dilakukan kerjasama sesuai kompetensi keahliannya. Hal ini terlupakan, sementara potensinya cukup besar. Sebagai contoh SMKN
yang keahliannya tata busana seharusnya dapat melayani seragam sekolah SMKN lain yang membutuhkan. Atau SMKN yang kompetensinya unggul di Kuliner dapat melayani permintaan SMKN lain yang menyelenggarakan acara dan membutuhkan konsumsi.
Kerjasama internal BLUD tidak perlu atas dasar mandatori Pemerintah, karena untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat, tidak diperkenankan menciptakan pasar (captive market) sesama instansi pemerintahan. Namun kerjasama saling menguntungkan antara BLUD masih dimungkinkan dengan merujuk pasal 90 – 91 Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Kerjasama timbal balik (reciprocal) antar BLUD merupakan penerapan TEFA, yaitu masih terkait dengan proses pembelajaran. Harga jual bersifat kompetitif, dan apabila perlu harga kesepakatan setara atau dibawah harga pasar berlaku. Kerjasama SMKN BLUD dengan perusahaan, posisi BLUD dapat sebagai pemasok produk walaupun secara kontraktual melekat tanggungjawabnya pada perusahaan pemegang kontrak induk.
Pusat Keunggulan : Optimalkan Penerapan TEFA
Jumlah SMK di Kaltim terdapat sejumlah 220 sekolah (Dapodik, 22 Oktober 2022), yang berstatus SMK Negeri ada 87 sekolah atau 39,54 %, sisanya sebanyak 133 sekolah atau 60,46 % merupakan SMK swasta. Namun hanya ada 45 SMK yang sudah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), sebagian besar merupakan SMK Negeri, yaitu berjumlah 28 sekolah atau 62,22 %.
Idealnya SMKN berstatus sebagai SMK P1 SMK, SMK dan BLUD, namun tidak semua SMKN dapat seperti itu, hanya beberapa SMKN saja. Secara teori SMKN PK akan mengedepankan TEFA yang menjdi unggulan kompetensi keahliannya, sehingga BLUD-nya dapat berjalan efektif serta terus berkembang.
Sedangkan BLUD bagi SMKN bukan Pusat Keunggulan masih dimungkinkan menjadi BLUD selama dapat melakukan hal yang sama, yakni membenahi TEFA-nya terlebih dahulu. Pastikan kelas produktifnya dalam menerapkan TEFA mampu menghasilkan produk bernilai jual, karena kualitasnya mampu bersaingan di pasaran. Para siswa didik tidak hanya mampu berproduksi, tapi mampu memasarkan produk diluar lingkungan sekolah.
Penetrasi pasar dapat dilakukan melalui upaya door to door yang merupakan langkah awal pngenalan produk. Upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan terjadual, agar masyarakat semakin mengetahuinya. Teknik pemasaran (marketing) sederhana ini cukup efektif diterapkan oleh SMKN 6 Yogyakarta. Tidak ada salahnya untuk diikuti, mengingat pengenalan pasar merupakan kunci sukses dalam pemasaran.
Pilihan TEFA tidak sekedar ditentukan oleh kondisi sedang trendy semata, yaitu meniru pasar yang sedang berkembang saat itu; atau karena didukung fasilitas yang cukup tersedia di sekolah. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah kemampuan memprediksi perkembangan tren produk (barag/jasa) kedepan yang akan diminati masyarakat, khususnya dunia usaha/industri.
Sebagai contoh, perpidahan pusat pemerintahan RI ke kawasan IKN akan berdampak terhadap berkembangnya bisnis properti, diantaranya adalah perhotelan. Praktis akan membutuhkan tenaga kerja yang berlatar belakang keahlian tentang perhotelan, termasuk keahlian tentang kuliner. Konsekwensinya bagi SMKN yang memiliki kompetensi keahlian kedua hal tersebut harus mampu mempersiapkan TEFA yang linier untuk itu.
Berpikir Kreatif : Menjaga Konsistensi TEFA
Kreatifitas sekolah termasuk para siswanya menjadi modal utama penerapan TEFA menjadi lebih dinamis dan tertantang untuk selalu berinovasi. Upaya yang dilakukan SMKN I Sengatta memasukan produknya kedalam e catalogue merupakan salah satu bentuk kreatifitas. Demikian pula SMKN 4 Balikpapan akan segera menyusul, yaitu produk dari siswa Tata Busna masuk e catalogue
Kedua best practice tadi sekiranya dapat memotivasi SMKN lainnya berbuat hal yang sama. Bahkan lebih baik lagi wujud kreatifitas yang ditampilkan. Kalau perlu bekreatifitas mendahului pasar, yaitu menampilkan produk yang belum ada di pasar sebelumnya.
Kretifitas menjadikan penerapan TEFA tidak sekedar meningkatkan keterampilan siswa semata, namun menjadikan TEFA sebagai pembentukan sikap untuk siap pakai dalam lingkungan kerja.
Laboratorium Pembelajaran (Labjar)
Ide kreatif yang saat ini sedang dikaji oleh Bidang Pembinaan SMK Dinas Dikbud Provinsi Kaltim adalah mengintrodusir konsep Labjar. Konsep ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari penerapan TEFA, dimana Dinas dapat memberikan bantuan dana atas rencana TEFA yang telah disepakati. Konsep berbasis hasil (output) dengan mengedepankan siswa tanpa melepaskan peran pembimbing. Kita tunggu, semoga dapat segera diterapkan.
Kedepan Labjar dan TEFA diharapkan dapat saling melengkapi, sehingga perlu ada percontohan try and error, guna mengetahui kondisional yang dipersyaratkan sebagai rujukan implementasi berikutnya.
**) Ini merupakan tulisan ke3 (terakhir), dimana 2 tulisan sebelumnya merupakan best practice dari hasil komparasi ke SMKN 6 Yogyakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dan ke SMKN 6 Surabaya pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, Tulisan ke-3 ini akumulasi dari kedua best practice tersebut yang sekiranya relevan diterapkan di SMKN di Kaltim, yaitu keinginan untuk dapat mewujudkan SMKN yang unggul, dikaitkan dengan penerapan BLUD diseleraskan dengan penerapan TEFA.
Leave a Reply