Press ESC to close

MENJADIKAN PERUSAHAAN PERS SEBAGAI KATALISATOR PERKEMBANGAN MEDIA SIBER DI KALTIM : Apa Peran Pemerintah Daerah **)

O l e h  :

Diddy Ruusdiansyah A.D

P e n g a n t a r

Tulisan ini merupakan respon atas undangan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang  menyelenggarakan deklarasi yang dikemas menjadi satu dengan kegiatan seminar dan rapat kerja pada tanggal 19 Maret 2020 lalu, bertemakan “Membangun Legalitas dan Kredibilitas Media Siber”, dan menurut saya pribadi tema tersebut cukup relevan saat ini, karena keberadaan media siber sudah mulai diminati sebagai alternatif media pemberitaan  seperti halnya media cetak, TV dan radio, sehingga sudah sepatutnya memiliki kelembagaan yang legaslitasnya diakui Dewan Pers. Kehadiran AMSI menyusul keberedaan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) yang lebih dahulu hadi di KLalimantan Timur (Kaltim). Terakhir muncul JMSi (Jaringan Media Siber Indoensia). Berarti ada 3 (tiga) wadah bagi perusahaan pers berbasis on line di Kaltim.   

 

Media Siber Berkembang Pesat : Apa Masalahnya

Ada 2 (dua) faktor utama yang menyebabkan media siber berkembang pesat, yang diawali dengan berkembangnya internet yang saat ini sudah memasuki tahap 4 G. dan kedua adalah ketersedian smart phone yang semakin canggih dan menawarkan banyak fitur, dengan harga relatif terjangkau oleh pelbagai strata masyarakat. Disisi lainnya, di era dgital saat ini sudah merubah kebiasaan masyarakat untuk mencari informasi dengan cara praktis, yaitu sekedar bermodalkan smar phone sudah dapat mengakses informasi yang diinginkan. Oleh karenanya tidak dapat dipungkiri bahwa media siber menjadi alternatif yang cukup diminati terutama dari kalangan generasi milenial.

Sementara dalam waktu bersamaan, khususnya media cetak mengalami fakta sebaliknya, sehingga media cetak berevolusi, yaitu menerbitkan pula pemberitaan secara on line Kedepannya peran media siber akan mengalami peningkatan sebagai implikasi penerapan teknologi digital yang memungkinkan dilakukannya konvergensi penyajian informasi (“berita”) melalui kombinasi penyajian berita verbal yang dilengkapi dengan penyajian berita audio visual.

Namun demikian masih  terdapat masalah mendasar dikalangan internal media siber, yaitu mudahnya mengklaim diri sebagai pelaku media siber, tanpa terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 12, yang selanjutnya berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yaitu tertuang pada pasal 5, 6 dan 7, sudah mengatur kewajiban dibentuknya perusahaan pers untuk dapat menjalankan kegiatan berhubungan langsung dengan pers.

Tentu implikasi berikutnya dari mudahnya mengklaim diri sebagai media siber, tanpa mengawalinya dengan pemenuhan persyaratan, maka dengan mudah media siber keluar dan masuk, sehingga menyebabkan kesulitan untuk mendata jumlah pasti media siber di Kaltim. Sementara bagi Pemerntah Daerah, kepastian jumlah media siber sangat diperlukan untuk melakukan pembinaan kehidupan pers yang sehat dan kompetitif, tanpa menghilang netralitas pers itu sendiri.

Dilema Hukum

Maraknya perkembangan media siber di dunia jurnalistik (pers) maka kewajiban  pemenuhan persyaratan menjadi media siber harus dilakukan, yang kemudian dilanjutkan dengan verfikasi faktual langsung (on the spot) oleh Dewan Pers, sebagai pengakuan legalitas perusahaan pers, sehingga para wartawannya mendapatkan perlindungan hukum sesuai pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.

Adanya keberatan atas konten pemberitaan oleh pihak lain kepada perusahaan pers selalku pemilik media siber, masih memberikan kesempatan kepada  pihak yang berkeberatan tersebut  melakukan hak jawab, sehingga ini merupakan win win solution untuk menghindarkan dari jeratan hukum pidana/perdata.

Sebaliknya, apabila media siber bersangkutan belum berstatus sebagai perusahaan pers yang sudah memenuhi persyaratan, maka tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga adanya keberataan pihak lain akan langsung bersentuhan dengan Undang-Undang ITE, yaitu dapat langsung dikenakan pidana.

Oleh karenanya, merujuk pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 bahwa perusahaan harus memilih organisasi wartawan, maka maknanya adalah setiap wartawan harus berafiliasi pada organisasi tertentu, dapat merupakan gabungan perusahaan pers yang membentuk asosiasi/serikat yang merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Organisasi inilah yang melakukan pembinaan terhadap para anggotanya berdasarkan kode etik masing-masing sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.

Organisasi Media Siber

Perusahaan media siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan/aturan perundang-undangan yang berlaku  sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/X/2019, dan sudah mendapatkan pengesahan Kementrian Hukum & HAM (lihat pasal 6 Peraturan Dewan Pers yang sama).

Walaupun didalam Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/X/2008, yaitu pada angka 6 dan angka 7 belum menyebutkan secara eksplisit keberadaan organisasi media siber, namun pada angka 6 huruf d masih memungkinkan bagi media siber membentuk organisasi perusahaan, karena dalam Peraturan ini khususnya pada angka 8 menegaskan harus diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.

Hal tersebut diatas bermakna bahwa gabungan perusahaan pers, baik yang berafiliasi dengan SMSI, AMSI dan JMSI sudah sepatutnya didukung untuk memenuhi aturan/ketentuan berlaku, dan setiap perusahaan media siber bebas menentukan pilihan. Tabel berikut ini menyajikan data media siber sebagai perusahaan pers yang ada di Kaltim.

Tabel 1. Jumlah Media Siber Yang Tergabung Dalam SMSI, AMSi & JMSI

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
162 17  *) 22

Keterangan : *)   Ada 5 media masih dalam proses penetapan menjadi anggota.

Sumber : Diolah sendiri berdasarkan masukan dai pihak SMSI, AMSI & JMSI.

Peran Pemerintah Daerah

Indipendensi wartawan maupun organisasi/perusahaan pers harus dipertahankan. Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasionanl (HPN) pada tanggal 8 Pebruari 2020 lalu di Banjar Baru (Kalimantan Selatan), indipendensi pers kambali ditegaskan dan bahkan pers dideklarasikan sebagai pilar ke-4 demokrasi Indonesia. Pemerintah Daerah sangat memahami ini, sehingga upaya pembinaan yang dilakukan fokus untuk menjaga kondisi pers yang sehat.

Pers yang sehat adalah mengungkapkan fakta pemberitaan yang benar melalui tahapan konfirmasi kepada narasumbernya secara langsung dan tidak bersifat tendensius berlebihan, dan untuk melakukan itu maka organisasi pers, yaitu PWI, AJI dan IJTI maupun perusahaan pers yang tergabung, baik di SMSI, AMSI dan JMSI harus melakukan pembinaan dan menertibkan para anggotanya untuk bekerja sebagai insan pers sesuai kode etik.

Pemerintah Daerah akan memberdayakan insan pers (wartawan) yang status keanggotaannya jelas, yaitu jelas afliiasi organisasi pers-nya. Oleh karena itu, Dinas KOMINFO Provinsi Kaltim yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah bekerjasama dengan organisasi pers harus melakukan upaya peningkatan kualitas wartawan, dengan melaksanakan uji kompetensi sesuai jenjang-nya, yang difokuskan pada jenjang kompetensi muda, karena masih banyak wartawan terdaftar yang belum mengikuti uji kompotensi. Disamping bertambahnya jumlah media siber yang mengakibatkan perekrutan jurnalis-jurnalis baru.

Upaya peningkatan kualitas wartawan melalui uji kompetensi merupakan hal prinsip, karena wujud kompetensi akan teraktualisasikan terhadap kemampuan teknis dan pemahaman kode etik jurnalistik yang semakin baik, sehingga diharapkan akan berkorelasi terhadap kualitas pemberitaan, yaitu berita sesuai fakta serta penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Upaya lain adalah melibatkan perusahaan pers, baik media cetak maupun media siber dalam kerjasama pemberitaan, dibawah koordinasi Dinas KOMINFO, diharapkan dengan cara ini akan menciptakan keseimbangan pemberitaan antara media siber dengan media cetak.

Ada 9 (sembilan)  media siber yang bekerjasama dengan Dinas KOMINFO Provinsi Kaltim pada tahap pertama di tahun 2019 lalu, diharapkan menjadi barometer untuk memotivasi tumbuhnya minat bagi media siber lain melengkapi persyaratan. Sekarang ini seharusnya secara bertahap persyaratan kerjasama yang diterapkan Dinas KOMINFO akan terus ditinggkatkan sesuai  persyaratan idealnya, sejalan dengan upaya pembinaan yang dilakukan bersama dengan oragnisasi pers.

Dinas KOMINFO Provinsi Kaltim  mendorong keterlibatan Dinas KOMINFO Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama, sehingga tercipta sinergi membesarkan kehidupan pers yang sehat dengan tetap mempertahankan indipendensinya. Kesempatan kerjasama terbuka luas dengan semua organisasi pers maupun gabungan perusahaan pers, seperti SMSI, AMSI maupun JMSI.

Bahkan saat ini, semua pihak dari kalangan pers tanpa kecuali, bersama dengan Pemerintah Daerah sudah harus mengantispasi terjadinya konvergensi pemberitaan seperti telah diutarakan sebelumnya, yaitu media siber yang dikombinsikan dengan media siaran (audio) dan media televisi (audio-visual) yang memanfaatkan fasilitas digitalisasi siaran, dimana sementara ini masih memanfaatkan streaming youtube. Faktanya adalah perkembangan IT akselerasinya lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasinya.

Perusahaan Pers Sebagai Katalisator

Kita harus membedakan media siber yang sepenuhnya menjalankan kegiatan jurnalistik, dengan pihak lainnya yang mengaku sebagai media siber, namun sebenarnya tidak lain sebagai buzzer atau influenzer yang marak berkembang di tahun-tahun politik saat ini. Demikian pula penggunaan instagram yang sebenarnya merupakan media sosial, sudah bergeser pemanfaatannya, yaitu dimanfaatkan sebagai media pemberitaan, karena lebih diminati anak-anak muda milenial kekinian.

Fakta seperti ini yang harus disikapi oleh Pemerintah dan kalangan pers, walaupun mereka bukan insan pers, namun berperan layaknya pers, sehingga langkah yang harus dilakukan adalah memantau dan membina mereka untuk tidak melakukan hoax.

Para perusahaan pers, baik tergabung dalam SMSI, AMSI maupun JMSI yang saat ini sedang berupaya mendapatkan legalitas dari Dewan Pers, seharusnya dapat merangkul para insan pers yang mengklaim sebagai media siber, sehingga kedepannya secara bertahap tidak ada lagi media siber yang tidak memiliki status keanggotaan sebagai perusahaan pers. Inilah dimaksud sebagai peran katalisator dari SMSI, AMSI maupun JMSI.

Sebagai katalisator harus dapat memastikan jumlah anggotanya, mengingat   masalah data ini harus dapat diatasi segera, diawali dengan diketahuinya secara pasti jumlah perusahaan yang tergabung dalam SMSI, AMSI dan JMSI. Tahapan berikunya harus dapat memastikan jumlah insan pers di setiap perusahaan pers, sehingga nantinya akan dimiliki data valid yang dapat menjadi rujukan.

Sebagai katalisator harus mempu mensejahterakan wartawan dan karyawannya (“insan pers”) sesuai amanat pasal 10 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, dan ini baru dapat dilakukan apabila media siber yang dimiliki perusahaan pers bersangkutan, konten pemberitaannya bervariatif dan aktual, sehingga diminati para pembaca. Peluang iklan dan kerjasama pemberitaan dengan pelbagai pihak menjadi terbuka, termasuk dengan pihak Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah.

Akhir dari semua yang saya utarakan ini berpulang  kembali kepada perusahaan pers; apakah berkanan untuk menjadi katalisator perkembangan media siber di Kaltim.

**) Disampaikan dalam kapasitas mewakili Gubernur Kaltim saat seminar maupun deklarasi dilaksanakan AMSI pada tanggal 19 Maret 2020 lalu , dan apa yang disajikan dalam tulisan ini substansinya disampaikan secara lisan, dengan tanggungjawab penuh Penulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *