Press ESC to close

Kecamatan Perbatasan Di Kalimantan Timur Setelah Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Nunukan

A. Pendahuluan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 126/K.185/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penetapan Nama-nama Kabupaten dan Kecamatan yang Berbatasan Langsung Dengan Malaysia (Sabah dan Serawak) di Provinsi Kalimantan Timur, telah menetapkan 15 Kecamatan pada 3 Kabupaten yang dikategorikan sebagai Kabupaten/Kecamatan Perbatasan. Penetapan kategori tersebut merujuk pada definisi kawasan perbatasan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang selanjutnya dijabarkan dalam PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pemekaran Kecamatan Perbatasan yang berada dalam wilayah administratif  Kabupaten Nunukan pada tahun 2011 lalu,  berdampak terhadap eskalasi Kecamatan Perbatasan, yang semula berjumlah 15 Kecamatan, menjadi 19 Kecamatan, sehingga dampak selanjutnya adalah perubahan terhadap strategi perwilayahan pembangunan (spasial) di Kalimantan Timur.

B. Definisi Kawasan Perbatasan dan Implikasinya
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa definisi kawasan perbatasan dapat merujuk dasar hukumnya; Pertama, UU No. 26 Tahun 2007 jo. PP No. 26 Tahun 2008, yang menempatkan kawasan perbatasan, pulau kecil terdepan dan kawasan latihan militer sebagai bagian dari kawasan strategis nasional, mengingat pengaruhnya terhadap aspek kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Selanjutnya merujuk pada penjelasan pasal 13 ayat (1) PP No. 26 Tahun 2008, disebutkan bahwa ruang lingkup  kawasan  perbatasan  negara,  yaitu  : (a)  Wilayah “Kabupaten/Kota”  yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan/atau laut lepas; dan (b) Kawasan perbatasan Negara meliputi kawasan perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut, termasuk pulau-pulau kecil terluar. Merujuk pada dasar hukum ini, yaitu menjadikan Kabupaten/Kota sebagai “unit perbatasan”, didasarkan pertimbangan bahwa ditetapkannya suatu wilayah sebagai pusat pertumbuhan dalam suatu kawasan yang luas (“Kabupaten’), diharapkan dapat memacu pertumbuhan wilayah lain disekitarnya (hinterland), sebagai dampak positif adanya keterkaitan pengembangan sektor ekonomi potensial antar wilayah dalam satu kawasan. Dari sini dikembangkan konsep perwilayahan pembangunan, yang menjadikan Kecamatan di kawasan perbatasan yang potensial secara ekonomi sebagai “Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN)”. Kedua, menurut UU No. 43 Tahun 2008, sebagaimana disebutkan pada  pasal 1 angka 6 bahwa kawasan perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dimana batas wilayah Negara di daratan berada di “Kecamatan”. Merujuk pada UU ini, maka dijadikannya Kecamatan sebagai “unit perbatasan”, diharapkan dapat menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan perbatasan (border) Negara tetangga di daratan,  sehingga menjadikan kecamatan sebagai locus penanganan, akan lebih memfokuskan upaya penguatan aspek pertahanan dan aspek kesejahteraan masyarakat secara berimbang, Implementasinya adalah dilihat dari strategi perwilayahan pembangunan; menjadikan setiap Kecamatan sebagai “lokasi prioritas (lokpri)” penanganan pembangunan di kawasan perbatasan, baik perbatasan darat maupun laut. Disini penekanannya adalah pemerataan program pembangunan.

C. Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Nunukan
Sebelum pemekaran; jumlah Kecamatan Perbatasan di Kabupaten Nunukan berjumlah 8 Kecamatan, bertambah menjadi 12 Kecamatan setelah adanya pemekaran pada tahun 2011 lalu.  Khususnya pemekaran Kecamatan  Sebuku  dan Lumbis, yang semula memiliki wilayah perbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur), setelah ditetapkannya Kecamatan Lumbis Ogong dan Tullin Onsoi, maka  kedua Kecamatan disebutkan terakhir ini-lah yang dikategorikan sebagai Kecamatan Perbatasan. Kecamatan Sei Manggaris merupakan  pecahan dari Kecamatan Nunukan, memiliki posisi strategis, karena; (a) sudah ditetapkan menjadi Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN), sehingga dengan dukungan ketersediaan infrastruktur transportasi yang dibutuhkan untuk pengembangan investasi disektor agrobisnis, akan mendorong tumbuhnya wilayah sekitarnya sebagai hinterland; (b) sudah direncanakannya Kecamatan Sei Manggaris sebagai Kota Terpadu Mandiri (KTM); berbasis di Desa Simaenre Samaja; dan (c) direncanakannya pendirian Pos Lintas Batas Darat  (PLBD) Sei Manggaris – Serodong (Sabah), yang diharapkan nantinya dapat membuka hubungan dagang antar Negara.

Tabel 1
Kecamatan-Kecamatan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Nunukan Setelah Pemekaran Kecamatan
 

Keterangan : 1) Merupakan salah satu dari 5 pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Kaltim.
Sumber : Diolah dari pelbagai sumber.

Di Sebatik, semula hanya terdiri 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat; Saat ini, berdasarkan hasil pemekaran, sudah menjadi 5 Kecamatan, yaitu Sebatik, Sebatik Tengah, Sebatik Barat, Sebatik Timur dan Sebatik Utara. Dari aspek pemerintahan, khususnya jumlah Kecamatan yang ada, maka peluang untuk ditingkatkan statusnya Sebatik menjadi “Kota” dimungkinkan, dengan harapan kedepan bahwa kelengkapan infrastruktur perkotaan yang akan dibangun, dapat mengimbangi pembangunan Kota Tawao (Sabah). Dicanangkannya Sebatik sebagai wilayah pengembangan agrobisnis dan jasa maritim oleh Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada bulan Mei 2012 lalu. Konsekwensinya, Pemerintah Kabupaten Nunukan perlu untuk membenahi kekurangan infrastruktur ekonomi, sosial, pemerintahan dan fisik yang ada, sehingga diperlukan pembiayaan pembangunan relatif besar, sejalan dengan dinamika perkembangan  penduduk di Pulau Sebatik.

D. Kecamatan Perbatasan
Kabupaten perbatasan lainnya, yaitu Kabupaten Malinau dan Kutai Barat belum melakukan pemekaran Kecamatan sampai saat ini, sehingga keseluruhan Kecamatan Perbatasan yang semula berjumlah 15 Kecamatan menjadi 19 Kecamatan, murni sebagai akibat pemekaran Kecamatan Perbatasan di Nunukan.  Luas  wilayah  ke-19  Kecamatan  tersebut  ± 47.930,85 km2,  dimana

Tabel 2.
Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Kecamatan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur

 

Keterangan :
1) Luas wilayah daratan; 2) Hasil Sensus Tahun 2010; 3) Data jumlah penduduk masih masuk Kec. Sebatik; 4) Data jumlah penduduk masih masuk Kec. Sebatik & Sebatik Barat; 5) Data jumlah penduduk masih mencakup Kec. Sebuku (sebelum pemekaran); 6) Data jumlah penduduk masih mencakup Kec. Lumbis (sebelum pemekaran); 7) Data jumlah penduduk masih masuk Kec. Nunukan (sebelum pemekaran).
Sumber : Diolah dari pelbagai sumber.

Kabupaten yang memiliki luas wilayah perbatasan paling besar adalah Kabupaten Malinau, yaitu ± 28.713,52 km2 atau ± 59,91 % dari luas wilayah Kecamatan Perbatasan secara keseluruhan, dengan jumlah 5 Kecamatan yang berada di daratan. Luas wilayah Kabupaten Nunukan menduduki urutan berikutnya, yaitu mencapai ± 10.306,23 km2 (± 21,50 %), namun dengan jumlah Kecamatan Perbatasan yang mencapai 12 Kecamatan, maka rata-rata luas wilayah kecamatan dimaksud relatif kecil; yang terluas hanya Kecamatan Lumbis Ogong, yaitu ± 3.357,01 km2. Dibandingkan kawasan perbatasan yang ada di Kabupaten Malinau dan Kutai Barat, yang hanya memiliki kawasan perbatasan darat dengan Negara Malaysia (Sarawak); Di Kabupaten Nunukan, khususnya Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik Utara memiliki kawasan perbatasan darat dan laut, sementara Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan memilki kawasan perbatasan laut; keseluruhannya berbatasan dengan Negara Bagian Sabah. Kawasan lainnya berbatasan di daratan dengan Malaysia (Sabah dan Sarawak). Kabupaten Kutai Barat memiliki luas wilayah Kecamatan Perbatasan urutan ketiga, yaitu  ± 8.911,10 km2 (18,59 %), dengan jumlah 2 Kecamatan, namun jumlah penduduknya hampir berimbang dengan seluruh Kecamatan yang di perbatasan Kabupaten Malinau. Artinya, tingkat kepadatan penduduk di kawasan perbatasan Kabupaten Malinau relatif tipis; hanya mencapai 0,31 jiwa/km2 (sensus penduduk 2010), di Kabupaten Kutai Barat mencapai 0,94 jiwa/km2; Sementara di Kabupaten Nunukan relatif lebih baik, yaitu 13,66 jiwa/km2.

E. Strategi Perwilayahan Pembangunan
Dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2009 – 2013, disebutkan bahwa strategi perwilayah pembangunan di kawasan perbatasan, dengan cara menetapkan 14 titik kuat pembangunan, dimana beberapa titik (“lokasi”) kuat dimaksud tidak termasuk dalam kategori kawasan perbatasan. Namun,  keberadaannya sangat mendukung pembangunan kawasan di perbatasan melalui pengembangan prasarana/sarana transportasi yang terkoneksikan dengan baik, terutama transportasi darat.
Strategi perwilayahan berdasarkan PKSN; telah menetapkan 5 lokasi PKSN di Kalimantan Timur, yang kesemuanya sudah termasuk dalam titik-titik kuat pembangunan RPJMD; Ini berarti, titik kuat (lokasi) yang tidak termasuk dalam PKSN merupakan “penunjang PKSN”. Demikian pula halnya dengan kebijakan Lokasi Prioritas (Lokpri), telah ditetapkan 13 Kecamatan Perbatasan (sebelum pemekaran) yang mendapatkan prioritas penanganan selama tahun 2012 – 2014 di Kalimantan Timur; Dan dikaitkan dengan ke-14 titik kuat tadi, terdapat beberapa titik/lokasi yang tidak termasuk dalam Lokpri, sehingga ini dapat dikatakan sebagai “penunjang Lokpri”.

Tabel 3
Strategi Perwilayah Pembangunan di Kawasan Perbatasan Provinsi Kalmantan Timur

Sumber : Diolah dari pelbagai sumber.

Penanganan Lokpri ini bersifat pemerataan kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan, sehingga sebagai penunjang Lokpri tidak semua sektor pembangunan dapat ditangani; prioritasnya lebih diarahkan pada sektor yang berhubungan langsung dengan pembukaan isolasi wilayah, yaitu transportasi jalan dan udara. Oleh karenanya, titik/lokasi yang dilihat dari strategi perwilayahan pembangunan secara nasional; dikategorikan sebagai penunjang PKSN/Lokpri, maka mengharuskan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten terkait untuk memberikan perhatian yang intensif, melalui penetapan program dan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, sehingga pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan. Apabila hal ini dapat dilaksanakan secara konsisten, maka pembiayaan pembangunan pada PKSN dan Lokpri dibebankan pada APBN, dan APBD untuk program yang merupakan prioritas Daerah; Sementara pada penunjang PKSN/Lokpri menjadi beban APBD Provinsi dan Kabupaten, kecuali program pembangunan prasarana/ sarana transportasi jalan/udara tetap diperlukan dukungan APBN dalam proporsi yang lebih besar.

F. Tindaklanjut
Adanya perubahan Kecamatan Perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur, secara administratif mengharuskan adanya perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 126/K.185/2010 tanggal 1 April 2010 sebagaimana telah disebutkan terlebih dahulu. Disamping itu, bersamaan dengan proses melakukan perubahan Keputusan dimaksud, perlu adanya kesamaan persepsi terhadap penetapan Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan yang memiliki perbatasan laut diwilayah perairan Negara Bagian Sabah (Malaysia).

Pengantar
Tulisan ini merupakan catatan kecil, yang bertujuan menginformasikan adanya perubahan Kecamatan Perbatasan di Kalimantan Timur, yang berimplikasi terhadap strategi pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah.

O l e h
Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM
Kabid. Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha pada Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *